banner 728x90

KEJATI SUMSEL GELEDAH DUA KANTOR TERKAIT KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN DI BANYUASIN

  • Bagikan

Suararakyat.info.Sumatera Selatan-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Kabupaten Banyuasin. Pada Jumat, 7 Februari 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin.07/02/2025

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek tersebut didanai oleh APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 melalui sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin.

Kejati Sumsel telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025. Sejalan dengan itu, penggeledahan yang dilakukan pada hari ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Penggeledahan di Dua Lokasi Strategis

Tim penyidik melakukan penggeledahan pertama di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. K.H. Choirul Chobir No. 23, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, tim juga menggeledah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyitaan dokumen dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.

Penyidikan Berjalan Lancar dan Kondusif

Kegiatan penggeledahan yang berlangsung di kedua lokasi tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim penyidik akan mendalami dokumen yang telah disita untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 ini.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Sumsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan keadilan serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Kejati Sumsel mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan apabila memiliki data terkait kasus ini.

 

(Tim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *