banner 728x90

Kejaksaan Agung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

  • Bagikan

Suararakyat.info.Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan seorang oknum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Penahanan dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, yang mencakup indikasi pengaturan majelis hakim untuk kepentingan tertentu.

Kasus ini bermula dari adanya permintaan terdakwa Lisa Rachmat untuk bertemu dengan RS guna menentukan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. RS diduga mengatur penunjukan majelis hakim, termasuk Ketua Majelis, atas permintaan terdakwa. Selain itu, RS dan para terdakwa lainnya, termasuk Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima uang dalam jumlah besar dari Lisa Rachmat untuk memengaruhi hasil persidangan.14/01/2025

Kronologi Kasus

Menurut siaran pers Kejaksaan Agung, proses suap dimulai pada Maret 2024, ketika Lisa Rachmat bertemu RS di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membahas susunan majelis hakim. Beberapa waktu kemudian, RS menetapkan terdakwa Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis, dengan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota. Proses ini disinyalir melibatkan sejumlah uang yang diserahkan Lisa Rachmat kepada RS dan majelis hakim lainnya.

Dalam penyelidikan, ditemukan bukti bahwa RS menerima uang dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 43.000 dari Lisa Rachmat. Total gratifikasi yang teridentifikasi mencapai Rp21,1 miliar, termasuk uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah RS di Jakarta dan Palembang.

Barang Bukti yang Ditemukan penggeledahan tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat dengan total konversi sekitar Rp21,14 miliar.

Barang bukti elektronik berupa telepon seluler.

Dokumen yang memperkuat dugaan keterlibatan RS dalam perkara ini.

Proses Penahanan dan Dugaan Pelanggaran

RS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 B yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan:

“Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.”

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, masyarakat dapat menghubungi Pusat Penerangan Hukum melalui:

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. (Kabid Media dan Kehumasan): 081272507936

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (Kasubid Kehumasan)

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Dengan penahanan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan integritas dalam sistem peradilan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum.

(RZ)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *