Kejaksaan Agung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan seorang oknum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Penahanan dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, yang mencakup indikasi pengaturan majelis hakim untuk kepentingan tertentu.

Kasus ini bermula dari adanya permintaan terdakwa Lisa Rachmat untuk bertemu dengan RS guna menentukan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. RS diduga mengatur penunjukan majelis hakim, termasuk Ketua Majelis, atas permintaan terdakwa. Selain itu, RS dan para terdakwa lainnya, termasuk Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima uang dalam jumlah besar dari Lisa Rachmat untuk memengaruhi hasil persidangan.14/01/2025

Kronologi Kasus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut siaran pers Kejaksaan Agung, proses suap dimulai pada Maret 2024, ketika Lisa Rachmat bertemu RS di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membahas susunan majelis hakim. Beberapa waktu kemudian, RS menetapkan terdakwa Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis, dengan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota. Proses ini disinyalir melibatkan sejumlah uang yang diserahkan Lisa Rachmat kepada RS dan majelis hakim lainnya.

Dalam penyelidikan, ditemukan bukti bahwa RS menerima uang dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 43.000 dari Lisa Rachmat. Total gratifikasi yang teridentifikasi mencapai Rp21,1 miliar, termasuk uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah RS di Jakarta dan Palembang.

READ  Jaksa Agung Paparkan Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Kejaksaan RI Hadapi Tantangan Hukum 2026 di Hadapan Komisi III DPR

Barang Bukti yang Ditemukan penggeledahan tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat dengan total konversi sekitar Rp21,14 miliar.

Barang bukti elektronik berupa telepon seluler.

Dokumen yang memperkuat dugaan keterlibatan RS dalam perkara ini.

Proses Penahanan dan Dugaan Pelanggaran

RS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 B yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan:

“Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.”

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, masyarakat dapat menghubungi Pusat Penerangan Hukum melalui:

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. (Kabid Media dan Kehumasan): 081272507936

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (Kasubid Kehumasan)

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Dengan penahanan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan integritas dalam sistem peradilan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum.

(RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Jaga Soliditas dan Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Kodaeral XIV Rutin Olahraga Bersama
Pangdam Kasuari Kunjungi Yonif 764/IB, Tegaskan Disiplin, Kekompakan, dan Kepedulian
PT Gag Nikel Bangun Kedekatan Emosional dengan Media dan LSM Melalui Dialog Terbuka dan Kunjungan Lapangan
Komisi XIII DPR RI Tinjau Kinerja Keimigrasian Banten, Fokus Penguatan Pengawasan dan Pelayanan Publik
Badan Pemulihan Aset Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Light Crude Oil di Batam
Menpar Paparkan Arah Baru Pariwisata Indonesia pada Harvard Indonesian Student Association
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:56 WIB

SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:44 WIB

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:44 WIB

Jaga Soliditas dan Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Kodaeral XIV Rutin Olahraga Bersama

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:30 WIB

Pangdam Kasuari Kunjungi Yonif 764/IB, Tegaskan Disiplin, Kekompakan, dan Kepedulian

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:21 WIB

PT Gag Nikel Bangun Kedekatan Emosional dengan Media dan LSM Melalui Dialog Terbuka dan Kunjungan Lapangan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Menu MBG di SDN 1 Buyut Mekar, Maja Tuai Polemik dari Wali Murid

Sabtu, 24 Jan 2026 - 02:28 WIB