Kejaksaan Agung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan seorang oknum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Penahanan dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, yang mencakup indikasi pengaturan majelis hakim untuk kepentingan tertentu.

Kasus ini bermula dari adanya permintaan terdakwa Lisa Rachmat untuk bertemu dengan RS guna menentukan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. RS diduga mengatur penunjukan majelis hakim, termasuk Ketua Majelis, atas permintaan terdakwa. Selain itu, RS dan para terdakwa lainnya, termasuk Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima uang dalam jumlah besar dari Lisa Rachmat untuk memengaruhi hasil persidangan.14/01/2025

Kronologi Kasus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut siaran pers Kejaksaan Agung, proses suap dimulai pada Maret 2024, ketika Lisa Rachmat bertemu RS di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membahas susunan majelis hakim. Beberapa waktu kemudian, RS menetapkan terdakwa Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis, dengan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota. Proses ini disinyalir melibatkan sejumlah uang yang diserahkan Lisa Rachmat kepada RS dan majelis hakim lainnya.

Dalam penyelidikan, ditemukan bukti bahwa RS menerima uang dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 43.000 dari Lisa Rachmat. Total gratifikasi yang teridentifikasi mencapai Rp21,1 miliar, termasuk uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah RS di Jakarta dan Palembang.

READ  JAM INTEL Kejaksaan Agung Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai 

Barang Bukti yang Ditemukan penggeledahan tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat dengan total konversi sekitar Rp21,14 miliar.

Barang bukti elektronik berupa telepon seluler.

Dokumen yang memperkuat dugaan keterlibatan RS dalam perkara ini.

Proses Penahanan dan Dugaan Pelanggaran

RS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 B yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan:

“Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.”

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, masyarakat dapat menghubungi Pusat Penerangan Hukum melalui:

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. (Kabid Media dan Kehumasan): 081272507936

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (Kasubid Kehumasan)

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Dengan penahanan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan integritas dalam sistem peradilan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum.

(RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Penampungan Bak Air Bersih Capai Tahap Pengecoran Beton, Progres Signifikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Senin, 11 Mei 2026 - 03:06 WIB

321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB