Seleksi Pengelola eks Terminal Sudirman Untuk Pusat Kuliner Kota Sukabumi Menuai Sorotan

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Proses seleksi pengelola eks Terminal Sudirman Sukabumi dinilai serampangan. Pasalnya, penunjukan pemenang seleksi pemanfaatan untuk pusat jajanan kuliner ini terkesan asal-asalan.

Informasinya, seleksi perusahaan pengelola yang dimulai awal Maret lalu dilakukan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Sistematisnya hampir sama dengan lelang pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Di situ calon pengelola diminta untuk memenuhi kualifikasi dokumen persyaratan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), proposal dan legalitas perusahaan.(9/4/2025)

Ada dua bendera yang saat itu mendaftar. Yakni PT Putra Siliwangi Sejahtera (PASS) selaku pengelola eks terminal lama dan PT Sagara Inovasi Sukabumi (pengelola baru/pemenang). Dalam rentang tak lebih satu hari dari pra kualifikasi, kelengkapan dokumen tersebut harus dikumpulkan untuk selanjutnya disaring panitia seleksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panitia itu terdiri dari lima orang dengan pembagian tiga orang unsur Disporapar Kota Sukabumi, dan satu orang masing-masing perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkot Sukabumi.

Yang jadi persoalan, penentuan skoring calon pemenang sama sekali tidak dilakukan secara terbuka. Padahal dari bocoran di lingkungan pemkot dan dinas saat penentuan skor nilai, PT PASS mengungguli PT Sagara dengan bobot nilai panitia 3,5 lawan 1,5 poin.

Pansel yang waktu diketuai Sekdis porapar Kota Sukabumi Ganjar Ramdani Saputra mendadak menggugurkan proses seleksi. Dengan alasan PT PASS tidak menyertakan harga penawaran tertinggi kepada kas pemerintah daerah dan PT Sagara tidak mencantumkan surat di atas materai terkait pernyataan-pernyataan yang menjadi bagian komitmen pengelola baru di area kuliner.

Uniknya, dalam proses kualifikasi, pansel lah yang justru hanya meminta harga penawaran sewa lapak terendah untuk para pedagang dan tidak menyebut harus mencantumkan harga penawaran sewa tertinggi untuk kas daerah selama satu tahun berjalan.

Ini yang jadi masalah. Pansel terkesan memainkan metode persyaratan penentuan calon pemenang dengan asal-asalan dan tidak komit pada kesepakatan awal,” kata salah seorang sumber yang dikutip dari salah satu media online yang namanya tak disebutkan.

READ  Sekcam Tebingtinggi Barat Lakukan Monev ADD dan DD di Dua Desa

Seminggu berselang dari kejadian itu, 11 Maret 2025 pansel kembali membuka seleksi lanjutan. Di momen itu, ada penambahan perusahaan calon pengelola eks terminal menjadi lima perusahaan. Dalam proses pra kualifikasi, pansel dan lima perusahaan bersepakat untuk mencari pemenang dengan cara skoring penawaran sewa terendah untuk pedagang dan sewa tertinggi untuk kas daerah yang akan menjadi PAD.

Proses pelengkapan dokumen pun dilakukan bak sangkuriang. Selang sehari dari Selasa ke Rabu, semua perusahaan harus melengkapi berkas-berkas persyaratan. Uniknya, ada beberapa klasifikasi persyaratan seleksi yang diubah.

Mulai dari kuota sewa untuk jumlah pedagang yang berjualan dari semula 150 pedagang menjadi 165 pedagang serta perubahan item surat rekomendasi dari perangkat wilayah seperti RT RW sampai kecamatan. “Ada persyaratan yang terkesan dilonggarkan agar penentuan pemenang bisa dilakukan mulus dan tanpa ribet urus-urus rekom ke sana kemari,” tegas sumber tersebut

Sampai pada klimaknya, dua hari berselang, pansel mengumumkan pemenang dari PT Sagara tanpa membuka semua dokumen penawaran secara terbuka kepada para peserta seleksi. Padahal awalnya semua sudah bersepakat, penentunan pemenang akan dilakukan secara bersama dan tanpa ditutup-tutupi. Jumat 14 Maret 2025, PT Sagara dinyatakan lolos dengan penawaran terbaik versi pansel.

Perusahaan yang bermarkas di wilayah Baros itu menang dengan harga penawaran sewa terendah sebesar Rp720 ribu per bulan untuk satu tenan pedagang. Penawaran kas daerah sebesar Rp1.002.000.000,- / tahun. Masalah di sini muncul manakala pada proses pembayaran yang dilakukan ternyata dicicil selama per bulan dengan hitungan angka penawaran kas daerah dibagi 12 bulan atau 12 kali pembayaran.

 

(Prim RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Percepat Pengecoran Jalan, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Gotong Royong Gunakan Molen
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Memasuki Tahap Pemasangan Atap Rehab Rumah Warga
Awali Tugas dengan Apel Pagi, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Siap Kerja Maksimal
Kapal Perang TNI AL Laksanakan SAR dan Evakuasi KM Bintang Mariyos 04 di Perairan Halmahera
Relawan Dibatasi Usia, Kebijakan BGN Dinilai Kontraproduktif. Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi Minta Evaluasi 
Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari
Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD ke-128 Kejar Target Pembangunan Fisik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:41 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 04:40 WIB

Percepat Pengecoran Jalan, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Gotong Royong Gunakan Molen

Senin, 4 Mei 2026 - 04:37 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Memasuki Tahap Pemasangan Atap Rehab Rumah Warga

Senin, 4 Mei 2026 - 04:35 WIB

Awali Tugas dengan Apel Pagi, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Siap Kerja Maksimal

Senin, 4 Mei 2026 - 02:16 WIB

Kapal Perang TNI AL Laksanakan SAR dan Evakuasi KM Bintang Mariyos 04 di Perairan Halmahera

Berita Terbaru