SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menyoroti polemik batas usia relawan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN). Ketentuan yang membatasi usia relawan antara 15 hingga 50 tahun dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan realitas di lapangan.
Menurut Andri, aturan tersebut berpotensi bertabrakan dengan semangat fleksibilitas ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang tidak menetapkan batas usia maksimal pekerja selama masih memiliki kemampuan dan produktivitas.
“Kalau merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, tentu ini bisa dipersoalkan. Namun di sisi lain, BGN sebagai lembaga baru memiliki juklak dan juknis sendiri, yang penyusunannya tidak melibatkan pemerintah daerah,” ujar Andri, Minggu (3/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andri menegaskan, praktik di lapangan—khususnya di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—justru menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat, termasuk relawan berusia di atas 50 tahun yang masih aktif dan produktif.
“Banyak ibu-ibu usia di atas 50 tahun yang tetap mampu bekerja hingga delapan jam. Mereka bahkan meminta dilibatkan, meskipun hanya dalam pekerjaan sederhana seperti mencuci ompreng. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Dalam perspektif regulasi, terdapat perbedaan mendasar antara juknis BGN dan UU Cipta Kerja. Juknis BGN menetapkan batas usia relawan secara kaku, bersifat teknis-operasional dan disusun secara internal tanpa membuka ruang fleksibilitas berbasis kapasitas individu. Sementara itu, UU Cipta Kerja menekankan aspek kemampuan kerja, produktivitas, serta perlindungan tenaga kerja tanpa membatasi usia maksimal secara rigid.
Kondisi ini dinilai menciptakan celah kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan implementasi di lapangan.
Andri pun mendorong BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap juknis tersebut, terutama terkait batas usia relawan. Ia menilai, produktivitas tidak semestinya diukur semata dari angka usia.
“Usia produktif tidak berhenti di 50 tahun. Bahkan di usia 58 tahun pun masih banyak yang sanggup bekerja. Ini harus menjadi pertimbangan dalam revisi kebijakan,” tegasnya.
Penulis : Prim RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info













