Relawan Dibatasi Usia, Kebijakan BGN Dinilai Kontraproduktif. Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi Minta Evaluasi 

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menyoroti polemik batas usia relawan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN). Ketentuan yang membatasi usia relawan antara 15 hingga 50 tahun dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan realitas di lapangan.

Menurut Andri, aturan tersebut berpotensi bertabrakan dengan semangat fleksibilitas ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang tidak menetapkan batas usia maksimal pekerja selama masih memiliki kemampuan dan produktivitas.

“Kalau merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, tentu ini bisa dipersoalkan. Namun di sisi lain, BGN sebagai lembaga baru memiliki juklak dan juknis sendiri, yang penyusunannya tidak melibatkan pemerintah daerah,” ujar Andri, Minggu (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andri menegaskan, praktik di lapangan—khususnya di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—justru menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat, termasuk relawan berusia di atas 50 tahun yang masih aktif dan produktif.

“Banyak ibu-ibu usia di atas 50 tahun yang tetap mampu bekerja hingga delapan jam. Mereka bahkan meminta dilibatkan, meskipun hanya dalam pekerjaan sederhana seperti mencuci ompreng. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

READ  R-Tika Kepulauan Meranti:Mohon Bapak Kapolres Meranti Tindak Tegas Oknum Guru dan Kades Yang diduga Mencoba Menutupi Kasus pelecehan anak di desa Tanjung Gadai

Dalam perspektif regulasi, terdapat perbedaan mendasar antara juknis BGN dan UU Cipta Kerja. Juknis BGN menetapkan batas usia relawan secara kaku, bersifat teknis-operasional dan disusun secara internal tanpa membuka ruang fleksibilitas berbasis kapasitas individu. Sementara itu, UU Cipta Kerja menekankan aspek kemampuan kerja, produktivitas, serta perlindungan tenaga kerja tanpa membatasi usia maksimal secara rigid.

Kondisi ini dinilai menciptakan celah kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan implementasi di lapangan.

Andri pun mendorong BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap juknis tersebut, terutama terkait batas usia relawan. Ia menilai, produktivitas tidak semestinya diukur semata dari angka usia.

“Usia produktif tidak berhenti di 50 tahun. Bahkan di usia 58 tahun pun masih banyak yang sanggup bekerja. Ini harus menjadi pertimbangan dalam revisi kebijakan,” tegasnya.

Penulis : Prim RK

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

2 tanggapan untuk “Relawan Dibatasi Usia, Kebijakan BGN Dinilai Kontraproduktif. Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi Minta Evaluasi ”

  1. Kenapa di negara indonesia pencari kerja selaluterkendala oleh umur, seharusnya usia jangan dijadikan patokan ,bnyk orang yg mempunyai kemampuan walaupun sudah usia di atas 50th

  2. Kenapa di negara indonesia pencari kerja selalu terkendala oleh usia, seharusnya usia jangan dijadikan patokan ,bnyk orang yg mempunyai kemampuan walaupun sudah usia di atas 50th

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat
Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter
Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi
Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:28 WIB

Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:20 WIB

Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:29 WIB

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Berita Terbaru