Suararakyat.info.Sukabumi– Permasalahan aset milik pemerintah daerah kembali mencuat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, ditemukan bahwa tiga bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp 5,87 miliar tidak memiliki informasi lokasi yang jelas.
Ketiga bidang tanah ini tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tahun 2023 dan dimiliki oleh tiga instansi berbeda, yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR). Dari jumlah tersebut, nilai terbesar berada di Dinas PU, yaitu senilai Rp4.778.118.158.00 (M).untuk tanah seluas 13.616 meter persegi yang diperoleh pada 17 Desember 2021.
Namun, kejelasan mengenai kepemilikan dan pembelian tanah tersebut menimbulkan perdebatan. Sekretaris Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Agus Hermawan, membantah bahwa tanah senilai Rp4,77 miliar itu dibeli oleh instansinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah konfirmasi ke Inspektorat, dan berdasarkan informasi dari mereka, tanah itu sebenarnya dibeli oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), namun diperuntukkan bagi Dinas PU,” kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Februari 2025. Ia juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk media, menanyakan langsung ke Inspektorat atau DPTR untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut.
Agus Hermawan menyebut bahwa ada kemungkinan kesalahan pencatatan oleh BPK dalam LHP-nya. “Kalau itu memang untuk PU, tapi dibeli oleh DPTR, tentu secara administratif seharusnya tidak dicatat sebagai aset PU,” tambahnya.
Sementara itu, dua bidang tanah lainnya yang tercatat di Dinas Komunikasi dan Dinas Pertanahan juga tidak dilengkapi informasi lokasi, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,1 miliar. Tidak adanya keterangan lokasi ini menjadi sorotan tajam dari BPK karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Tanpa informasi lokasi yang jelas, aset tidak dapat diawasi dan dikendalikan secara optimal. Ini berisiko dialihfungsikan, diklaim pihak lain, atau bahkan hilang dari pengawasan,” Ujar Pengamat Kebijakan Publik Lambang Indra Setiawan S,H. ketika di mintai keterangan pada Selasa 8/4/2025

Lambang Indra Setiawan menyampaikan keprihatinannya atas temuan ini. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa pengelolaan aset daerah di Sukabumi masih jauh dari prinsip akuntabilitas.
“Bagaimana pemerintah bisa merencanakan pembangunan atau menyusun anggaran dengan tepat jika data asetnya sendiri tidak akurat?”
Lambang Indra menambahkan bahwa ketidaklengkapan informasi aset dapat menyebabkan pemborosan keuangan daerah dan menghambat pembangunan.Katanya
Lebih lanjut,Lambang mendorong Pemkab Sukabumi untuk memperbaiki sistem inventarisasi aset dengan memanfaatkan teknologi, seperti sistem informasi geografis (GIS) dan platform digital lainnya yang dapat memastikan data aset selalu terbarui dan akurat.
“Ini adalah alarm serius bagi pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan aset daerah. Masyarakat berhak tahu bagaimana aset publik dikelola,” tegasnya.
Persoalan ini tidak hanya menyoroti masalah administrasi, tetapi juga membuka ruang diskusi tentang pentingnya sinergi antarinstansi dan pembenahan menyeluruh dalam sistem pengelolaan barang milik daerah (BMD). Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini berada di bawah sorotan publik dan lembaga pengawas untuk segera bertindak.
Pihak APH agar segera bertindak demi mengamankan kerugian uang negara
(AV)














