Suararakyat.info.Kuantan Singingi – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, semakin menjadi sorotan. Sekitar 500 unit rakit tambang liar dikabarkan beroperasi di beberapa wilayah sektor Polsek Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang. Kendati telah ada upaya penindakan dari aparat kepolisian, keberlangsungan operasi tambang ilegal ini menimbulkan dugaan lemahnya penegakan hukum serta adanya keterlibatan oknum tertentu.
Berdasarkan keterangan narasumber, pihak kepolisian memang telah turun ke beberapa lokasi PETI. Namun, hasil tindakan tersebut dinilai tidak signifikan. “Iya, ada petugas yang turun ke lokasi, tapi aktivitas tambang masih berjalan. Kita pun tidak tahu bagaimana tindak lanjutnya,” ujar salah satu sumber kepada awak media pada Kamis (03/4/2025).
Tambang Liar Masih Beroperasi dengan Lancar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang narasumber lainnya menguatkan informasi bahwa aktivitas PETI di Kuantan Hilir masih sangat ramai. “Kalau tidak percaya, silakan datang langsung ke lokasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, narasumber itu mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam aktivitas PETI. Menurutnya, salah satu oknum memiliki tiga unit rakit tambang. Sementara, jumlah keseluruhan rakit yang beroperasi diperkirakan mencapai 400 unit, sedikit lebih rendah dari angka 500 unit yang sebelumnya diberitakan.
“Di Desa Teratak Jering saja ada lebih dari 100 unit rakit, yang diduga dikelola oleh seseorang bernama Bujang. Di Sungai Kukok dan Sungai Geringging ada sekitar 50 unit, sementara di Desa Rawang Oguong sekitar 100 unit, diduga dikendalikan oleh Oka. Di Desa Kasang Limau Sundai sekitar 60 unit, yang pengurusnya disebut-sebut bernama Andos,” bebernya.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Pengelola Tambang
Sumber lain menyebutkan bahwa dua tokoh yang berperan dalam pengelolaan PETI di berbagai wilayah adalah Andos dan Oka. Mereka disebut-sebut sebagai pengurus utama tambang di Sungai Kukok, Sungai Geringging, Teratak Jering, Rawang Oguong, Limau Sundai, dan Koto Rajo.
Sebelumnya, pada 7 Januari 2025, laporan masyarakat setempat menyebutkan bahwa lebih dari 100 unit rakit PETI beroperasi di tiga desa, yaitu Kasang Limau Sundai, Rawang Oguong, dan Teratak Jering. Bahkan, seorang guru PNS bernama Yones juga diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini, meski ia jarang turun ke lapangan dan operasional tambangnya dikelola oleh abang iparnya yang berinisial Ep.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi keterlibatan Yones melalui WhatsApp, ia hanya merespons singkat, “Maaf ini siapa?” Sementara itu, Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butarbutar, yang dikonfirmasi pada 7 Januari 2025, menyebut sedang menghadiri acara serah terima jabatan di Polres dan belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Masyarakat setempat menyatakan bahwa aktivitas PETI ini bukan lagi rahasia. “Tambang ilegal ini sudah lama beroperasi, bahkan dampaknya sangat merusak lingkungan. Hutan gundul, sungai tercemar. Aktivitas ini hanya berhenti sementara ketika ada razia aparat, lalu berjalan lagi seperti biasa,” keluh seorang warga.
Meski aparat penegak hukum sebelumnya telah membakar sejumlah rakit PETI, langkah tersebut dinilai tidak efektif. Publik mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja lapangan, tetapi juga membongkar jaringan pemodal, pemilik tambang, dan penadah hasil tambang ilegal ini.
Tantangan Besar bagi Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat kepolisian di Kuansing. Masyarakat menaruh harapan besar agar tindakan tegas segera diambil untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang terus merusak lingkungan dan mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret yang benar-benar efektif dalam menumpas keberadaan PETI di Kuantan Singingi. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, ataukah aktivitas tambang ilegal ini akan terus dibiarkan? Publik menunggu jawaban yang tegas dan nyata dari pihak berwenang.
(Athia)














