Suararakyat.info.Sukabumi – Beredarnya karcis parkir di kawasan wisata Pantai Batu Bintang, Pelabuhan Ratu, dengan tarif Rp10.000 untuk kendaraan roda empat (R4), mendapatkan sorotan tajam dari aktivis Pupung Puryanto. Karcis parkir tersebut mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2612220046171, namun kejelasan mengenai pengelolaan dan penggunaan dana yang terkumpul masih menjadi tanda tanya besar.
Pupung Puryanto, yang juga merupakan Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) DPW Jawa Barat, menyoroti transparansi pengelolaan retribusi parkir di lokasi wisata tersebut. Ia mempertanyakan apakah dana yang diperoleh dari pungutan parkir telah disalurkan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Pupung, transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa dana yang mereka bayarkan digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan kenyamanan pengunjung di kawasan wisata. “Kita ingin tahu ke mana aliran dana dari karcis parkir ini. Apakah masuk ke kas daerah, digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, atau justru dikelola pihak lain tanpa ada kejelasan?” ungkapnya.Kamis (3/4/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pupung juga menegaskan bahwa pihak terkait harus memberikan kejelasan mengenai legalitas dan peruntukan dana yang dikumpulkan. Jika ternyata pungutan parkir tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak tercatat dalam sistem retribusi resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Sukabumi sebenarnya telah diatur dalam beberapa regulasi daerah. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018, yang mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta tempat khusus parkir. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa retribusi parkir merupakan bagian dari pendapatan daerah yang harus dikelola secara transparan.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 26 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa pajak parkir merupakan pungutan atas penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh pihak tertentu, baik yang disediakan sebagai usaha maupun sebagai fasilitas penunjang.
Namun, jika ternyata sistem parkir di Pantai Batu Bintang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut, maka diperlukan audit dan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan di lapangan.
Harapan untuk Pengelolaan yang Lebih Transparan
Sebagai destinasi wisata unggulan di Sukabumi, Pantai Batu Bintang tentunya harus dikelola dengan baik, termasuk dalam sistem parkirnya. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi terkait kebijakan parkir di kawasan tersebut dan memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Jika memang terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi parkir, Pupung Puryanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kami akan terus mengawal agar tidak ada praktik pungli yang merugikan masyarakat. Setiap rupiah yang dibayarkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.
Dengan meningkatnya sorotan terhadap sistem parkir di Pantai Batu Bintang, diharapkan pihak terkait segera memberikan penjelasan dan solusi agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan objek wisata tetap terjaga.
(Hilman)














