Beredarnya Karcis Parkir Pantai Batu Bintang Pelabuhan Ratu, Mendapatkan Sorotan dari Aktivis Pupung Puryanto

- Penulis

Kamis, 3 April 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi – Beredarnya karcis parkir di kawasan wisata Pantai Batu Bintang, Pelabuhan Ratu, dengan tarif Rp10.000 untuk kendaraan roda empat (R4), mendapatkan sorotan tajam dari aktivis Pupung Puryanto. Karcis parkir tersebut mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2612220046171, namun kejelasan mengenai pengelolaan dan penggunaan dana yang terkumpul masih menjadi tanda tanya besar.

Pupung Puryanto, yang juga merupakan Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) DPW Jawa Barat, menyoroti transparansi pengelolaan retribusi parkir di lokasi wisata tersebut. Ia mempertanyakan apakah dana yang diperoleh dari pungutan parkir telah disalurkan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Pupung, transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa dana yang mereka bayarkan digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan kenyamanan pengunjung di kawasan wisata. “Kita ingin tahu ke mana aliran dana dari karcis parkir ini. Apakah masuk ke kas daerah, digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, atau justru dikelola pihak lain tanpa ada kejelasan?” ungkapnya.Kamis (3/4/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pupung juga menegaskan bahwa pihak terkait harus memberikan kejelasan mengenai legalitas dan peruntukan dana yang dikumpulkan. Jika ternyata pungutan parkir tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak tercatat dalam sistem retribusi resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Sukabumi sebenarnya telah diatur dalam beberapa regulasi daerah. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018, yang mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta tempat khusus parkir. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa retribusi parkir merupakan bagian dari pendapatan daerah yang harus dikelola secara transparan.

READ  Senior Aktivis Bunda Tiur Simamora Menanti Silaturahmi di Istana

Selain itu, terdapat juga Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 26 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa pajak parkir merupakan pungutan atas penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh pihak tertentu, baik yang disediakan sebagai usaha maupun sebagai fasilitas penunjang.

Namun, jika ternyata sistem parkir di Pantai Batu Bintang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut, maka diperlukan audit dan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan di lapangan.

Harapan untuk Pengelolaan yang Lebih Transparan

Sebagai destinasi wisata unggulan di Sukabumi, Pantai Batu Bintang tentunya harus dikelola dengan baik, termasuk dalam sistem parkirnya. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi terkait kebijakan parkir di kawasan tersebut dan memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Jika memang terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi parkir, Pupung Puryanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kami akan terus mengawal agar tidak ada praktik pungli yang merugikan masyarakat. Setiap rupiah yang dibayarkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.

Dengan meningkatnya sorotan terhadap sistem parkir di Pantai Batu Bintang, diharapkan pihak terkait segera memberikan penjelasan dan solusi agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan objek wisata tetap terjaga.

 

(Hilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Diduga Jadi Sarang Miras, Prostitusi hingga Judi, X Lokasi di Wates Kediri Tuai Sorotan Publik
Wakil Ketua Pemuda Adat: Sudah Saatnya Pemerintah Menata Tambang Emas Pulau Buru Demi Kemakmuran Rakyat dan Peningkatan PAD
Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong
Mahasiswa ISNJ Bengkalis Teliti Strategi TikTok untuk Dongkrak Brand Awareness Kuliner Lokal Mieso Mas Ajid
Kasus HIV di Kepulauan Meranti Meningkat Juli 2026, Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti Gencarkan Sosialisasi dan Skrining
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ke Sumsel Di Pelabuhan Tanjung Kalian
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:03 WIB

TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Prostitusi hingga Judi, X Lokasi di Wates Kediri Tuai Sorotan Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Wakil Ketua Pemuda Adat: Sudah Saatnya Pemerintah Menata Tambang Emas Pulau Buru Demi Kemakmuran Rakyat dan Peningkatan PAD

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong

Berita Terbaru