Suararakyat.info.Jakarta-Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) resmi menjalin kerja sama dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual yang terkait dengan kebudayaan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara Menteri Hukum, Supratman, dan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Penandatanganan NK ini menegaskan komitmen kedua kementerian dalam melindungi, mengembangkan, serta mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya. Menteri Hukum, Supratman, menyampaikan bahwa perlindungan hukum terhadap karya-karya budaya sangat penting untuk menjaga identitas nasional dan mencegah klaim sepihak dari pihak asing.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh karya budaya yang dihasilkan oleh bangsa ini mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Dengan kerja sama ini, regulasi mengenai kekayaan intelektual berbasis budaya akan semakin diperkuat,” ujar Supratman.(14/3/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung pelestarian budaya dan kesejahteraan para pelaku budaya.
“Kebudayaan adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama. Dengan perlindungan yang lebih kuat, para seniman, budayawan, dan masyarakat adat dapat lebih leluasa dalam berkarya tanpa takut hak-hak mereka dilanggar,” kata Fadli Zon.
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual, peningkatan literasi hukum bagi pelaku budaya, serta penguatan kerja sama dalam penelitian dan pengembangan budaya berbasis hukum.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual berbasis budaya dapat semakin efektif, sehingga warisan budaya Indonesia tetap lestari dan memiliki daya saing global.
#Kemenkum #Kemenkebud #LayananHukumMakinMudah
(*)














