Suararakyat.info //Meranti – Pelayanan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, mendapat respons positif dari masyarakat pada Kamis (30/4/2026), yang merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Hingga hari terakhir pelaporan, KP2KP Selatpanjang tetap mengoptimalkan layanan kepada wajib pajak yang datang secara langsung untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Sejumlah petugas terlihat aktif membantu proses pelaporan serta memberikan konsultasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala KP2KP Selatpanjang, A. Firman Sugiana, yang baru menjabat, turut turun langsung memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Ia didampingi oleh pegawai KP2KP Selatpanjang, antara lain Willie dan Farhan, serta beberapa pegawai non-PNS (PPNPN) yang tetap sigap melayani masyarakat.
“Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Firman di sela-sela kegiatan pelayanan.
Sejumlah wajib pajak mengaku terbantu dengan pelayanan yang diberikan, terutama dalam memahami prosedur pelaporan SPT Tahunan serta konsultasi terkait kewajiban perpajakan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi terkait relaksasi atau perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
KP2KP Selatpanjang mengimbau masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, guna menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan.
Penulis : Tls
Editor : Redaksi SR
Sumber Berita: KP2KP














