Eks-Kapolres Ngada FWLS Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan FWLS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak serta pelanggaran hukum lainnya,” ujar perwakilan dari Mabes Polri dalam konferensi pers tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sejak 24 Februari 2025. Ia dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada 17 Maret 2025 mendatang. Jika terbukti bersalah, ia tidak hanya menghadapi sanksi etik yang dapat berujung pada pemecatan, tetapi juga ancaman hukuman pidana berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Kapolri Resmi Lantik Irwasum Polri, Kabaintelkam, Kabareskrim, Hingga Sejumlah Kapolda

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum serta perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual. Masyarakat dan berbagai lembaga pemerhati anak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas, demi memberikan keadilan bagi para korban.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan seksual dan kejahatan terhadap anak.

 

 

(Huma/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Barat Daya Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Di Sorong, Sopir Tangki Ditahan
Sinergi Aparat dan Pemerintah, Perbaikan Jembatan Kamandoran Cibadak Dipantau Langsung Brimob Polda Jabar
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polda Papua Barat Daya Laksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Gelar Perkara Dumas
Rekonstruksi 17 Adegan, Polda Papua Barat Daya Bongkar Rencana Pembunuhan di Tambrauw
Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penembakan Dan Pencurian Senpi Di Kp.sorry
Tindak Tegas Kapolda Riau: Copot Pejabat Polsek Panipahan, Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu  
Kapolda Papua Barat Daya Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:01 WIB

Polda Papua Barat Daya Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Di Sorong, Sopir Tangki Ditahan

Senin, 20 April 2026 - 09:44 WIB

Sinergi Aparat dan Pemerintah, Perbaikan Jembatan Kamandoran Cibadak Dipantau Langsung Brimob Polda Jabar

Minggu, 19 April 2026 - 23:05 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Polda Papua Barat Daya Laksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Gelar Perkara Dumas

Rabu, 15 April 2026 - 11:32 WIB

Rekonstruksi 17 Adegan, Polda Papua Barat Daya Bongkar Rencana Pembunuhan di Tambrauw

Berita Terbaru