Suararakyat.info.Jakarta– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3).
Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan FWLS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak serta pelanggaran hukum lainnya,” ujar perwakilan dari Mabes Polri dalam konferensi pers tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sejak 24 Februari 2025. Ia dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada 17 Maret 2025 mendatang. Jika terbukti bersalah, ia tidak hanya menghadapi sanksi etik yang dapat berujung pada pemecatan, tetapi juga ancaman hukuman pidana berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum serta perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual. Masyarakat dan berbagai lembaga pemerhati anak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas, demi memberikan keadilan bagi para korban.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan seksual dan kejahatan terhadap anak.
(Huma/Red)














