Kota Sorong Papua Barat Daya – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tambrauw menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di kabupaten tambrauw, Rabu (15/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tambrauw telah melaksanakan rekonstruksi perkara di halaman Mapolda Papua Barat Daya
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Kombes Pol Junov Siregar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, diketahui bahwa peristiwa bermula pada 14 Maret 2026 saat para tersangka berkumpul di sebuah pondok di kawasan hutan dekat Kampung Sumbekas, Pertemuan tersebut berlanjut keesokan harinya di wilayah hutan sekitar Kampung Jukbi.
“Dalam pertemuan lanjutan itu, para pelaku diduga telah menyusun rencana secara terstruktur, termasuk pembagian peran dan penentuan lokasi aksi di sekitar Kampung Banfot,” jelasnya.
Pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT, para pelaku yang telah bersiaga di lokasi langsung melancarkan aksinya saat korban melintas menggunakan sepeda motor, Aksi diawali dengan tembakan dari senjata api rakitan yang kemudian diikuti penyerangan menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, para korban tidak dapat menyelamatkan diri dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Lebih lanjut, Dirkrimum menyebutkan bahwa dalam proses rekonstruksi juga terungkap adanya dugaan pembuatan dokumentasi video oleh para pelaku di lokasi kejadian.
“Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke dalam hutan dengan jarak kurang lebih satu kilometer dari lokasi kejadian,” tambahnya.
Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri oleh jaksa penuntut umum, penyidik gabungan, serta pihak keluarga korban. Dari hasil rekonstruksi, penyidik menilai terdapat kesesuaian antara keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kombes Pol Junov Siregar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena terdapat unsur perencanaan dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” tegasnya.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














