Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penembakan Dan Pencurian Senpi Di Kp.sorry

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

i

Screenshot

Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya – Polres Maybrat menggelar kegiatan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus penembakan terhadap anggota Marinir TNI sekaligus pencurian senjata api yang terjadi di wilayah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 April 2026, yang bertempat di ruang vicon Polres Maybrat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Maybrat, KOMPOL Ruben Obed Kabarek, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir Wakapolres, para pejabat utama Polres Maybrat, serta perwakilan dari Satgas Gobang Yon 9 Marinir dan Satgas Damai Cartenz.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan status hukum para pelaku dalam kasus penembakan yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Pos Tinjau Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir, Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Maybrat, IPDA Rahmat Agus Syahrizal, S.H., bertindak sebagai pemapar dengan menyampaikan kronologi serta hasil penyidikan menggunakan _metode anatomy of crime_ yang disusun oleh tim investigasi.

Selama gelar perkara berlangsung, para peserta memberikan saran dan pendapat terkait penanganan perkara, termasuk penguatan alat bukti, pemeriksaan saksi ahli, serta langkah-langkah lanjutan dalam proses penyidikan. Secara umum, seluruh peserta sepakat bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi.

READ  Polresta Sorong Kota Bakar Ganja dan Sabu, Nyatakan Perang Terbuka Terhadap Narkoba

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi lima alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti elektronik berupa video, surat hasil visum, serta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi rompi, helm tempur, parang, topi, serta proyektil dan selongsong amunisi. Selain itu, terdapat pula bukti elektronik berupa video penembakan dan pernyataan para pelaku.

Dari hasil analisa dan pembahasan bersama, disimpulkan bahwa tujuh orang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,

Kapolres Maybrat dalam arahannya menegaskan agar penyidik segera melengkapi kekurangan berkas perkara, melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mengoptimalkan pengejaran terhadap para tersangka, termasuk penelusuran senjata api yang dirampas dalam kejadian tersebut.

Polres Maybrat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa keadilan serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Maybrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Etik Polri Berujung PTDH Terhadap Pelaku Penikam Ardhalina
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Polres Sorong Kembali Tertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar
Krimsus Polda PBD Selamatkan dan Kembalikan 17 Satwa di Lindungi ke Habitatnya
Polda Papua Barat Daya Ajak BEM Se-Sorong Raya Perkuat Sinergi Ciptakan Keamanan Daerah
5 Unit MCK Warga Kampung Tanah Rubuh Rampung dan Dicat
Polres Sorong Sita Penjualan Minuman Keras Tradisional Jenis Cap Tikus di Jalan Belibis
Warga Resah, Polresta Sorong Kota Bongkar Penjualan Cap Tikus Sebanyak 30 Liter di Tanjung Malinda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Sidang Etik Polri Berujung PTDH Terhadap Pelaku Penikam Ardhalina

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polres Sorong Kembali Tertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:26 WIB

Krimsus Polda PBD Selamatkan dan Kembalikan 17 Satwa di Lindungi ke Habitatnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:31 WIB

Polda Papua Barat Daya Ajak BEM Se-Sorong Raya Perkuat Sinergi Ciptakan Keamanan Daerah

Berita Terbaru