Tim Penyidik Kejari Muba Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Dugaan Korupsi di Perkebunan PT. SMB yang Merugikan Negara

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada hari ini, Rabu (12/3/2025), Tim Penyidik Kejari Muba melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan oleh PT. SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 12 Maret 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Penggeledahan di Kantor PT. SMB Palembang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Kejari Muba yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat,

Satu lembar memo tulisan tangan,

Satu bundel fotokopi laporan keuangan, serta

Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Seluruh dokumen yang disita diharapkan dapat menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus korupsi ini.

Penyitaan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin

Tak hanya melakukan penggeledahan di Palembang, Tim Penyidik Kejari Muba juga melakukan penyitaan terhadap lahan perkebunan milik PT. SMB yang berada di luar HGU atau tanpa alas hak di Kabupaten Musi Banyuasin. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025.

Lahan yang disita terletak di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan luas mencapai 617,98 hektare (setelah dikurangi luas trase tol sebesar 94,52 hektare).

READ  KEJATI SUMSEL GELEDAH DUA KANTOR TERKAIT KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN DI BANYUASIN

Penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan dari PT. SMB. Selama proses penyitaan, Tim Penyidik Kejari Muba telah melakukan prosedur sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak yang menguasai lahan.

Sebagai bentuk pengamanan aset, Tim Penyidik juga melakukan pemasangan tanda plang penyitaan di area lahan yang disita. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas ilegal di atas lahan tersebut sebelum proses hukum selesai.

Komitmen Kejari Muba dalam Pemberantasan Korupsi

Kejari Muba menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan di luar HGU yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejari Muba akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta-fakta yang ada dan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini serta melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi lainnya. Kejari Muba berkomitmen untuk bertindak tegas dalam memberantas korupsi, terutama yang berdampak pada sektor ekonomi dan lingkungan.

Kejari Muba memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional guna menegakkan keadilan serta melindungi aset negara dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kepala Seksi Penerangan Hukum

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam
Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika
DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas
Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata
Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah
Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIB

UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:54 WIB

173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 23:33 WIB

Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas

Berita Terbaru