Suararakyat.info.Palembang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada hari ini, Rabu (12/3/2025), Tim Penyidik Kejari Muba melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan oleh PT. SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 12 Maret 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Penggeledahan di Kantor PT. SMB Palembang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Kejari Muba yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat,
Satu lembar memo tulisan tangan,
Satu bundel fotokopi laporan keuangan, serta
Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Seluruh dokumen yang disita diharapkan dapat menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus korupsi ini.
Penyitaan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin
Tak hanya melakukan penggeledahan di Palembang, Tim Penyidik Kejari Muba juga melakukan penyitaan terhadap lahan perkebunan milik PT. SMB yang berada di luar HGU atau tanpa alas hak di Kabupaten Musi Banyuasin. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025.

Lahan yang disita terletak di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan luas mencapai 617,98 hektare (setelah dikurangi luas trase tol sebesar 94,52 hektare).
Penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan dari PT. SMB. Selama proses penyitaan, Tim Penyidik Kejari Muba telah melakukan prosedur sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak yang menguasai lahan.
Sebagai bentuk pengamanan aset, Tim Penyidik juga melakukan pemasangan tanda plang penyitaan di area lahan yang disita. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas ilegal di atas lahan tersebut sebelum proses hukum selesai.
Komitmen Kejari Muba dalam Pemberantasan Korupsi
Kejari Muba menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan di luar HGU yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejari Muba akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta-fakta yang ada dan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini serta melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi lainnya. Kejari Muba berkomitmen untuk bertindak tegas dalam memberantas korupsi, terutama yang berdampak pada sektor ekonomi dan lingkungan.
Kejari Muba memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional guna menegakkan keadilan serta melindungi aset negara dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Red)














