Suararakyat.info.Pulau Buru- pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) Gunung Botak yang sudah hampir dua tahun dalam pengamanan pos pantau TNI Kodim 1506 Namlea dan kemudian diganti menjadi Pos Koramil ini mulai ramai beraktifitas (10/3/2025)
Kopda Sarmin dari Korem XV Patimura yang sudah hampir dua tahun saat ini begitu bebas melakukan kegiatan dengan metode Dompeng , dan juga bak rendaman tanpa ada sentuhan hukum dari Panglima TNI Kodam XV Patimura dan Dandrem XV Patimura padahal sudah beberapa kali oknum tersebut dipanggil dan diperiksa tetapi tidak ada sangsi tegas yang diberikan kepada oknum anggota TNI Kopda Sarmin dan istrinya
Oknum tersebut tugas sebagai anggota TNI Korem XV Patimura diokasi PETI Gunung Botak . Kopda Sarmin begitu arogan dan sangat angkuh karna menganggap istri adalah masyarakat setempat tanpa memandang kode etik sebagai seorang anggota TNI KOREM XV Patimura dan Istri dari seorang Anggota TNI yang berstatus sebagai ibu Persit
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suami bersama istri saling bekerja sama dalam pengelolehan dan membekengi aset milik bersama yang difasilitasi oleh salah satu Donatur yang melakukan transaksi jual beli emas di Lokasi unit 18 Debowae
Salama beraktifitas diareal Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) Gunung Botak Kopda Sarmin dan Istrinya selalu cek – cok mulut dengan para penambang dan pemilik paritan diantaranya dengan ( DS)( TL ) kemudian juga dengan istri salah satu tokoh Malut yang biasa disapa ( AT ) bersama istrinya padahal setelah cek – Cok dengan ( DS ) Kopda Sarmin mengajak ( AT ) untuk bekerja bersama – sama karna Kopda Sarmin Tidak sama sekali memilik tempat kerja ( paritan tembak larut bahkan Dompeng diareal PETI tersebut
Beberapa bulan yang lalu Istrinya Juga sempat cek – cok dengan anak salah satu tokoh Kep Adat yang awalnya memiliki paritan dilokasi bekas Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) Gunung Botak areal Longsoran yang dimana saat ini Kopda Sarmin dan Istrinya beraktifitas Dompeng saat ini
Anak dari Tokoh Kep Adat berinizial ,US saat diwawancarai mengatakan , Saya mengharapkan agar supaya Kopda Sarmin dan Istrinya dipanggil oleh Pak Dandrem XV Patimura dan Pangdam XV Patimura untuk diberikan sangsi tegas sesuai dengan kode etik dan pelanggaran berat TNI karna sudah jelas Kopda Sarmin bersama istri telah melanggar pasal berat TNi poin 7 yang berbunyi , Becking Perjudian , Becking ilegal Loging , Mining , Fishing , dan apabila tidak ada tindakan keras maka saya akan melangkan surat secara resmi .ke Kasat TNI AD di Jakarta sebap Kopda Sarmin dan Istrinya juga secara langsung membekengi bahkan mengelola PETI itu secara bersama – sama dan juga tidak menghargai sasi adat yang telah terpasang dalam paritan milik saya Kopda Sarimn bersama Istri diduga bekerja sama untuk mencabut sasi kemudian beraktifitas kembali . karna Kopda Sarmin dan Istrinya pernah menyampaikan awal disaat menelpon saya dengan bahasa yang tidak beretika sebagai oknum TNi dan ibu Persit ” kalau berani coba Beta mau lihat Kamong pung jago sasi Beta punya Dompeng Kamong pung apa disitu Kamong tar pung apa – apa disitu.
Trus menjadi pertanyaan saya apakah Kopda Sarmin ditugaskan diareal PETI Gunung Botak sebagai anggota TNI atau penambang . lalu Kopda Sarmin ini orang darimana untuk bisa bicara seperti itu ke saya selaku anak dari Kep Adat di pulau ini . Saya juga mengangap Kopda Sarmin lalai menjaga kode etik karna pernah menyampaikan dan membawa nama oknum pimpinan yang sudah tidak lagi bertugas di Ambon dan juga pernah menunjukan bukti TF yang tercantum di Wa pribadinya di salah satu rumah warga . Olek karna itu Kopda Sarmin bersama istrinya harus ditarik dan dipindah tugaskan dari Wilayah PETI ini , tutupnya
Sampai. berita ini diterbitkan Kopda Sarmin dan Istri tetap beraktifitas dengan bebas dan leluasa di lokasi bekas Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) Gunung Botak areal Longsoran . Doc saksi rekaman video lengkap
( Ken )














