SUARARAKYAT || SUKABUMI – Memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah yang dipicu meningkatnya ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) diduga turut menyeret nasib seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Di tengah situasi yang mencekam, Yulianti (40), ibu tiga anak yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), dilaporkan mengalami kecelakaan kerja hingga menderita cedera fisik dan trauma psikologis.
Di saat yang sama, proses perekrutan dan penempatannya juga diduga mengarah pada praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, ketika kondisi kesehatannya belum pulih, kepulangan Yulianti ke Indonesia justru terhambat oleh berbagai persyaratan yang dinilai memberatkan keluarganya.
Agensi penyalur di Dubai disebut mensyaratkan adanya pekerja pengganti (badil), pembayaran denda, hingga biaya tiket pesawat sebagai syarat pemulangan.
Suami korban, Firman Saputra (38), mengaku pertama kali menerima kabar mengenai musibah yang menimpa istrinya pada 5 Mei 2026. Saat itu, Yulianti menghubunginya dari sebuah rumah sakit di Dubai setelah mengalami kecelakaan ketika bekerja.
Menurut Firman, istrinya sedang membersihkan rumah majikan di lantai dua ketika terdengar suara ledakan keras yang diduga berkaitan dengan meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Suara tersebut membuat Yulianti panik hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari lantai dua ke lantai satu.
“Dia menelepon saya dari rumah sakit. Katanya saat bekerja mendengar suara ledakan, lalu kaget dan terjatuh. Akibatnya kaki kanan mengalami cedera dan harus menjalani perawatan,” ujar Firman kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Namun, setelah menjalani perawatan medis, Yulianti tidak dipulangkan maupun mendapatkan pemulihan secara optimal. Ia justru dibawa ke kantor agensi yang menyalurkannya bekerja di Uni Emirat Arab.
Hingga kini, kata Firman, kondisi fisik istrinya belum sepenuhnya pulih. Cedera pada kaki kanannya membuat aktivitas berjalan sangat terbatas. Setiap beberapa langkah, Yulianti harus berhenti dan berpegangan pada dinding atau benda di sekitarnya karena tidak mampu berdiri maupun berjalan dalam waktu lama.
Selain luka fisik, Yulianti juga mengalami trauma psikologis. Firman mengatakan istrinya masih kerap ketakutan setiap kali mendengar suara ledakan atau menerima notifikasi keadaan darurat yang masih sering muncul di telepon genggamnya.
“Kadang dia menangis tanpa sebab ketika mendengar suara ledakan. Sampai sekarang notifikasi darurat masih sering muncul di HP-nya, bahkan beberapa kali dalam sehari. Itu membuat traumanya belum hilang,” katanya.
Firman menuturkan, istrinya berangkat ke Dubai pada September 2025 setelah didatangi seseorang yang menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji sekitar Rp6 juta per bulan. Seluruh proses administrasi disebut diurus oleh pihak perekrut sehingga keluarga tidak mengetahui apakah penempatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Semua diurus oleh pihak yang merekrut. Kami hanya diberi tahu bahwa istri saya akan diberangkatkan bekerja,” ujarnya.
Persoalan semakin rumit ketika Yulianti ingin kembali ke Indonesia. Menurut Firman, agensi di Dubai mensyaratkan adanya pekerja pengganti atau pembayaran uang pengganti berkisar Rp40 juta hingga Rp60 juta. Selain itu, keluarga juga diminta membayar denda sekitar Rp4,5 juta dan tiket pesawat senilai sekitar 400 dolar Amerika Serikat.
Bagi Firman, seluruh tuntutan tersebut mustahil dipenuhi mengingat kondisi ekonomi keluarganya.
“Saya hanya ingin istri saya dipulangkan ke Indonesia tanpa harus membayar uang tebusan, tiket maupun denda. Saya benar-benar tidak sanggup,” tegasnya.
Komunikasi keduanya pun sangat terbatas. Firman mengaku hanya diperbolehkan berbicara dengan istrinya sekitar satu kali dalam sepekan.
Sementara itu, Pembina Yayasan Rumah Sahabat Ibu dan Anak (RUSAIDA), Yuyu Marliah, mengatakan pihaknya mulai mendampingi keluarga Yulianti sejak 20 Juni 2026 setelah keluarga datang meminta bantuan.
Saat itu, kata Yuyu, korban telah sekitar dua bulan berada di kantor agensi Al-Nur Domestic Workers di Dubai tanpa kejelasan kapan akan dipulangkan.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan RUSAIDA, Yuyu menilai terdapat indikasi kuat bahwa Yulianti merupakan korban TPPO.
“Proses perekrutannya diduga tidak sesuai prosedur. Setelah mengalami kecelakaan pun korban masih dipaksa bekerja. Itu merupakan bentuk eksploitasi yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” ujar Yuyu.
Penelusuran bersama BP4MI, lanjut Yuyu, menunjukkan paspor Yulianti tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Temuan itu memperkuat dugaan bahwa keberangkatannya tidak melalui mekanisme resmi.
Selama bekerja di Uni Emirat Arab, Yulianti juga disebut telah empat kali berpindah majikan hanya dalam kurun waktu sekitar enam bulan sebelum akhirnya mengalami kecelakaan.
Atas temuan tersebut, RUSAIDA telah melaporkan kasus ini kepada BP4MI, BP3MI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, serta membuat laporan polisi di Polres Sukabumi terkait dugaan jaringan perekrutan ilegal yang mengarah pada TPPO.
Meski demikian, proses pemulangan korban hingga kini masih menemui jalan buntu. Agensi di Dubai tetap mensyaratkan adanya pekerja pengganti (badil), pembayaran tiket pesawat, serta uang sekitar Rp4,5 juta yang disebut sebagai denda tanpa penjelasan dasar hukumnya.
“Kami menolak syarat badil atau kepala ganti kepala. Kami juga menolak pembayaran denda yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Yulianti harus dipulangkan tanpa syarat,” tegas Yuyu.
Menurut Yuyu, permintaan menghadirkan pekerja pengganti juga tidak masuk akal mengingat moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik ke Uni Emirat Arab masih berlaku. Karena itu, pengiriman pekerja pengganti melalui jalur resmi tidak dimungkinkan.
RUSAIDA, kata dia, bersama KJRI terus berupaya berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pihak agensi agar Yulianti dapat segera dipulangkan. Namun hingga kini, agensi disebut tetap bersikeras meminta pembayaran tiket dan denda sebagai syarat kepulangan.
Yuyu juga mengungkapkan bahwa selama proses pendampingan dirinya belum pernah diizinkan berkomunikasi langsung dengan Yulianti. Seluruh komunikasi hanya difasilitasi melalui seorang staf agensi berkewarganegaraan Indonesia.
Di sisi lain, keluarga korban telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa sebagai bukti bahwa mereka tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi berbagai tuntutan tersebut.
Yuyu berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan dan memulangkan Yulianti.
“Yulianti ini bukan hanya diduga menjadi korban TPPO, tetapi juga menjadi korban situasi konflik geopolitik di Timur Tengah. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warganya,” katanya.
Ia menegaskan, korban yang diduga mengalami eksploitasi tidak semestinya dibebani berbagai biaya untuk dapat kembali ke tanah air.
“Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan nyata. Jangan sampai seseorang yang diduga menjadi korban perdagangan orang justru dibebani biaya untuk bisa kembali ke Indonesia” pungkas yuyu
Penulis : Prima RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














