SUARARAKYAT || SUKABUMI – Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (3/7/2026) menuai sorotan dari kalangan insan pers. Sejumlah jurnalis dari berbagai media, baik televisi, media daring (online), maupun media cetak, mengaku kecewa karena ruang gerak mereka dalam melakukan peliputan dibatasi saat prosesi pemusnahan barang bukti berlangsung.
Padahal, kegiatan tersebut merupakan agenda resmi yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memiliki nilai informasi bagi masyarakat. Namun, awak media yang hadir mengaku tidak diberikan akses untuk mendekati lokasi pemusnahan sehingga kesulitan memperoleh dokumentasi berupa foto maupun video sebagai bahan pemberitaan.
Menurut sejumlah jurnalis, mereka hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya kegiatan dari jarak sekitar 10 meter. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses peliputan karena sudut pengambilan gambar menjadi sangat terbatas, sementara dokumentasi visual merupakan bagian penting dalam menyajikan informasi yang utuh dan akurat kepada publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang jurnalis televisi, Suhendi, mengungkapkan kekecewaannya atas pembatasan tersebut. Ia mengatakan bahwa kehadiran media dalam kegiatan itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami datang untuk meliput kegiatan pemusnahan barang bukti. Namun kenyataannya kami hanya bisa menonton dari kejauhan dan tidak bisa mengambil gambar secara langsung. Tentu ada rasa kecewa,” ujarnya.
Kekecewaan serupa juga disampaikan Ipan, jurnalis media online. Ia menilai pembatasan tersebut merupakan hal yang tidak biasa karena selama bertahun-tahun mengikuti kegiatan serupa, baru kali ini media tidak diberikan akses yang memadai.
Menurutnya, apabila memang terdapat alasan tertentu sehingga media tidak diperbolehkan mendekati lokasi pemusnahan, maka penyelenggara sebaiknya menyampaikan penjelasan sejak awal atau memilih lokasi yang lebih tertutup agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di lapangan.
“Kalau memang tidak diperbolehkan meliput dari dekat, sebaiknya acaranya dilakukan di dalam ruangan. Jangan dibuat terbuka tetapi media tetap tidak boleh mendekat. Masyarakat yang berada di luar juga bisa melihat, sementara kami yang bertugas meliput justru dibatasi,” katanya.
Senada dengan itu, koresponden TV One, Rizky Gustaman, menilai kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari informasi publik yang memiliki nilai akuntabilitas sehingga dokumentasinya menjadi penting.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat atas barang bukti perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap. Oleh karena itu, media memiliki peran untuk memastikan informasi tersebut dapat diketahui publik secara utuh.
“Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui berapa jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Kalau media tidak diberi akses mengambil gambar, tentu akan menyulitkan kami menyampaikan informasi secara utuh kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sejumlah insan pers berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme peliputan pada kegiatan serupa di masa mendatang. Mereka menilai keterbukaan informasi kepada media merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Para jurnalis menegaskan bahwa tugas pers bukan sekadar mengambil gambar, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi yang benar, serta menjadi jembatan komunikasi antara lembaga negara dan masyarakat. Oleh karena itu, akses peliputan yang proporsional dinilai penting selama tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban kegiatan.
Hingga berita ini disusun, awak media Jabarinside.com masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengenai alasan pembatasan pengambilan gambar selama prosesi pemusnahan barang bukti berlangsung. Penjelasan resmi dari pihak kejaksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan media pada kesempatan berikutnya.
Sesuai prinsip jurnalistik, berita ini akan diperbarui apabila Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














