SUARARAKYAT || SUKABUMI – Polemik pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Sejumlah advokat yang tergabung dalam kantor hukum MA & Partners secara resmi mengajukan Keberatan Administratif kepada Bupati Sukabumi atas diterbitkannya Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tentang pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.
Keberatan tersebut diajukan sebagai upaya hukum administratif untuk meminta peninjauan kembali terhadap keputusan yang dinilai mengandung cacat prosedur dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kuasa hukum yang mengajukan keberatan terdiri dari sejumlah advokat, yakni Moh Amin, S.H., M.H., M.M., Ali Akbar, S.H., M. Alvi Rizki Ilahi, S.H., Hadi Ismanto, S.H., Rizal Sodiq, S.H., serta Asep, S.H. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen keberatan tersebut dijelaskan bahwa objek sengketa administratif adalah Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tertanggal 17 Juni 2026 mengenai pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Pemohon menyatakan baru menerima atau mengetahui keputusan tersebut pada tanggal 17 Juni 2026 dan 19 Juni 2026.
Pengajuan Dinilai Masih Dalam Tenggang Waktu
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan administratif yang diajukan masih memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keberatan terhadap keputusan administrasi dapat diajukan dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak keputusan diterima atau diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
Karena surat keberatan diajukan pada tanggal 22 Juni 2026, maka menurut pemohon, pengajuan tersebut masih berada dalam batas waktu yang sah secara hukum.
“Keberatan ini diajukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan,” demikian salah satu poin yang termuat dalam dokumen keberatan.
Soroti Dugaan Cacat Prosedur
Dalam substansi keberatannya, pemohon mempersoalkan alasan pemberhentian yang menyebut adanya pelanggaran larangan sebagai kepala desa. Menurut tim hukum, proses pemberhentian tersebut diduga tidak dilakukan melalui tahapan yang semestinya.
Mereka berpendapat bahwa sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan, seharusnya terdapat mekanisme administratif yang wajib dilaksanakan secara bertahap, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III.
Selain itu, pemohon menilai hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan diri belum diberikan secara optimal sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan.
Dalam keberatan tersebut disebutkan bahwa mekanisme pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan administratif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemohon menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur yang berpotensi menyebabkan keputusan tersebut menjadi cacat hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Desa dan Permendagri
Tim kuasa hukum juga mendasarkan argumentasinya pada sejumlah regulasi yang mengatur tentang pemerintahan desa, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, keberatan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017.
Menurut pemohon, ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa pemberian sanksi administratif terhadap kepala desa harus dilakukan secara bertahap, proporsional, dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki atau menjelaskan dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
Atas dasar itu, pemohon berpendapat bahwa keputusan pemberhentian yang tidak didahului oleh mekanisme administratif secara lengkap berpotensi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Minta Bupati Tinjau Kembali Keputusan
Melalui keberatan administratif yang diajukan, pemohon meminta Bupati Sukabumi untuk melakukan evaluasi serta peninjauan kembali terhadap keputusan pemberhentian tersebut.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali aspek prosedural, substansi hukum, serta hak-hak administrasi yang melekat pada pejabat yang diberhentikan sebelum mengambil keputusan final.
Langkah keberatan administratif ini dinilai menjadi tahapan penting dalam penyelesaian sengketa tata usaha pemerintahan sebelum menempuh jalur hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Respons Pemerintah Daerah
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait substansi keberatan administratif yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersebut.
Publik kini menantikan respons dan keputusan Bupati Sukabumi atas keberatan yang diajukan, mengingat perkara ini menyangkut tata kelola pemerintahan desa, kepastian hukum, serta pelaksanaan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
Keputusan yang nantinya diambil akan menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya masyarakat Desa Babakanjaya, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pemerintahan desa dan kepastian status hukum kepala desa yang diberhentikan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














