Kota Sorong Papua Barat Daya – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang pelajar di kota sorong, Seorang pemuda berinisial FY alias Nando (18) diamankan dan kini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Polsek Sorong Barat sebagai tindak lanjut laporan polisi yang diterima dari korban berinisial HZF (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Trikora, Kota Sorong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju kawasan Rufei Pemda. Saat melintas di sekitar tanjakan kuburan, korban diduga dihadang pelaku yang kemudian melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah dan belakang kepala korban sebelum merampas telepon genggam miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sorong Barat untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini mulai terungkap setelah petugas menerima laporan melalui layanan darurat Polri 110 terkait aksi begal yang terjadi di wilayah Kampung Salak. Petugas yang tiba di lokasi segera memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sejak laporan diterima, Tim Elang Polsek Sorong Barat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada FY yang diketahui tinggal di wilayah Rufei, Distrik Sorong Barat.
Pada Selasa (9/6/2026), polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke kediamannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan melompati pagar samping rumahnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarga pelaku. Melalui pendekatan persuasif, orang tua FY akhirnya menyerahkan anaknya ke Polsek Sorong Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk pencarian barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang diduga telah dibawa oleh pelaku.
Atas perbuatannya, FY dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, memberikan apresiasi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.
Penulis : Leonardo Alfredo Kara
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














