Polisi Tangkap Pelaku Begal Pelajar di Sorong, Terancam 9 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang pelajar di kota sorong, Seorang pemuda berinisial FY alias Nando (18) diamankan dan kini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Polsek Sorong Barat sebagai tindak lanjut laporan polisi yang diterima dari korban berinisial HZF (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Trikora, Kota Sorong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju kawasan Rufei Pemda. Saat melintas di sekitar tanjakan kuburan, korban diduga dihadang pelaku yang kemudian melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah dan belakang kepala korban sebelum merampas telepon genggam miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sorong Barat untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini mulai terungkap setelah petugas menerima laporan melalui layanan darurat Polri 110 terkait aksi begal yang terjadi di wilayah Kampung Salak. Petugas yang tiba di lokasi segera memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sejak laporan diterima, Tim Elang Polsek Sorong Barat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada FY yang diketahui tinggal di wilayah Rufei, Distrik Sorong Barat.

READ  Lomba Mewarnai dan Melukis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Diikuti 160 Peserta

Pada Selasa (9/6/2026), polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke kediamannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan melompati pagar samping rumahnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarga pelaku. Melalui pendekatan persuasif, orang tua FY akhirnya menyerahkan anaknya ke Polsek Sorong Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk pencarian barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang diduga telah dibawa oleh pelaku.

Atas perbuatannya, FY dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, memberikan apresiasi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.

Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.

Penulis : Leonardo Alfredo Kara

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Pemuda Malanu Gandeng Polda Papua Barat Daya Jaga Stabilitas Keamanan Kota Sorong
Polsek Bengkalis Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Lahan Jagung Pipil di Desa Kuala Alam
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Bengkalis Gencarkan Pemantauan dan Perawatan Tanaman Jagung Pipil Guna Wujudkan Swasembada Pangan
Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Mushola Mirip Kabah Dibangun di SMK Tunas Bhayangkara Sukabumi, Wujudkan Kerinduan Menatap Tanah Suci
Tim Delta Wolf Jatanras Polda PBD Amankan Dua Pelaku Curanmor, Ungkap 18 TKP dan Sita 10 Unit Sepeda Motor
Kapolda Papua Barat Daya Buka Pelaksanaan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WIB

Tokoh Pemuda Malanu Gandeng Polda Papua Barat Daya Jaga Stabilitas Keamanan Kota Sorong

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:47 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Begal Pelajar di Sorong, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:38 WIB

Polsek Bengkalis Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Lahan Jagung Pipil di Desa Kuala Alam

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:31 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Bengkalis Gencarkan Pemantauan dan Perawatan Tanaman Jagung Pipil Guna Wujudkan Swasembada Pangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:53 WIB

Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, dalam Kuliah Pakar Program Magister Hukum Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Selasa (9/6).

Badan Gizi Nasional

Program MBG Jadi Instrumen Strategis Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:55 WIB