Polisi Tangkap Pelaku Begal Pelajar di Sorong, Terancam 9 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang pelajar di kota sorong, Seorang pemuda berinisial FY alias Nando (18) diamankan dan kini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Polsek Sorong Barat sebagai tindak lanjut laporan polisi yang diterima dari korban berinisial HZF (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Trikora, Kota Sorong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju kawasan Rufei Pemda. Saat melintas di sekitar tanjakan kuburan, korban diduga dihadang pelaku yang kemudian melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah dan belakang kepala korban sebelum merampas telepon genggam miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sorong Barat untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini mulai terungkap setelah petugas menerima laporan melalui layanan darurat Polri 110 terkait aksi begal yang terjadi di wilayah Kampung Salak. Petugas yang tiba di lokasi segera memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sejak laporan diterima, Tim Elang Polsek Sorong Barat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada FY yang diketahui tinggal di wilayah Rufei, Distrik Sorong Barat.

READ  Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengungsi Warga Terdampak Banjir Di Pancoran

Pada Selasa (9/6/2026), polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke kediamannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan melompati pagar samping rumahnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarga pelaku. Melalui pendekatan persuasif, orang tua FY akhirnya menyerahkan anaknya ke Polsek Sorong Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk pencarian barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang diduga telah dibawa oleh pelaku.

Atas perbuatannya, FY dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, memberikan apresiasi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.

Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.

Penulis : Leonardo Alfredo Kara

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Macan Polsek Sorong Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian
Rombongan Negeri Melaka dan Kapolres Meranti Ditepungtawari, Sinergi Adat hingga Green Policing Menguat
Kapolres Kediri Kota: Kenaikan Pangkat Pengabdian Bukti Loyalitas dan Integritas Anggota
Bhabinkamtibmas Desa Puhsarang Dampingi Petani Panen Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Kapolres Kediri Kota Cek Rutan, Beri Motivasi Tahanan dan Tekankan SOP Penjagaan
Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel dan Perkuat Sarana Operasional Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 81 Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Non Stop
Ditpolairud Polda PBD Gelar Sambang Nusa Presisi di Pulau Soop, Tanam 1.000 Pohon dan Bagikan 200 Bendera Merah Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:48 WIB

Rombongan Negeri Melaka dan Kapolres Meranti Ditepungtawari, Sinergi Adat hingga Green Policing Menguat

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:54 WIB

Kapolres Kediri Kota: Kenaikan Pangkat Pengabdian Bukti Loyalitas dan Integritas Anggota

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:48 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Puhsarang Dampingi Petani Panen Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:46 WIB

Kapolres Kediri Kota Cek Rutan, Beri Motivasi Tahanan dan Tekankan SOP Penjagaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:20 WIB

Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel dan Perkuat Sarana Operasional Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Berita Terbaru