Oleh: Fathur Rohman Mahasiswa UNU Pasuruan
SUARARAKYAT.info || PASURUAN-Dalam sebuah upacara pemberian penghargaan kepada jajaran anggota Polri baru-baru ini, Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan sebuah amanat yang sekilas terdengar ideal. Beliau menuturkan bahwa ketika aparat bekerja dengan hati, pekerjaan akan tuntas dengan maksimal, dan “hasilnya pun, tujuannya satu, adalah memperoleh atau mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.”
Bagi telinga awam, kalimat tersebut mungkin terdengar sebagai sebuah komitmen pengabdian. Namun, jika dibedah menggunakan pisau analisis tata negara dan komunikasi publik, pernyataan tersebut justru mengungkap sebuah kerancuan paradigma berpikir (sesat pikir) yang cukup krusial di tubuh institusi penegak hukum kita hari ini.Jumat (29/5/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan mendasarnya adalah : Apakah tepat meletakkan kepercayaan masyarakat (public trust) sebagai tujuan utama dari berjalannya sebuah institusi negara?
Institusi Negara Bukan Korporasi
Kepercayaan publik sering kali disalahartikan sebagai target sasaran layaknya brand awareness dalam sebuah perusahaan. Dalam dunia bisnis, korporasi memang dituntut untuk merebut kepercayaan konsumen agar produknya laku. Namun, kepolisian bukanlah entitas bisnis, dan masyarakat bukanlah konsumen yang harus dirayu dengan narasi-narasi manis.
Kepolisian Republik Indonesia lahir dari rahim konstitusi dengan mandat yang sangat jelas: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Ketika “kepercayaan masyarakat” digeser posisinya dari sekadar dampak menjadi sebuah tujuan, di situlah bahaya mulai mengintai. Institusi akan sangat rentan terjebak pada kerja-kerja kosmetik dan orientasi kehumasan belaka. Kinerja aparat tidak lagi diukur dari seberapa banyak kasus yang diselesaikan secara objektif atau seberapa jauh hak-hak sipil dilindungi, melainkan dari seberapa “baik” citra mereka di mata publik.
Bahaya Penegakan Hukum Berbasis Kehumasan
Paradigma yang berorientasi pada citra akan melahirkan budaya kerja yang superfisial. Apabila tujuan utamanya adalah agar “dipercaya”, institusi cenderung akan menampilkan apa yang ingin dilihat oleh masyarakat, sekaligus menyembunyikan apa yang berpotensi merusak citra tersebut.
Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam penegakan hukum, sering kali polisi harus mengambil tindakan yang tidak populer demi tegaknya keadilan. Jika orientasinya adalah mencari aman dan simpati, aparat berpotensi menjadi pandang bulu—tajam ke bawah, tumpul ke atas, atau hanya bergerak cepat ketika sebuah kasus sudah viral di media sosial (no viral, no justice).
Alih-alih menyusun pakta integritas dan mengedepankan evaluasi kinerja yang substansial, energi institusi justru habis untuk membuat konten seremonial, deklarasi, dan narasi-narasi artifisial di lapangan upacara.
Internalisasi Nilai, Bukan Sekadar Sensasi
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang terus mengawal gerak-gerik institusi publik, kita harus menegaskan kembali bahwa kepercayaan itu tidak bisa diminta, apalagi sekadar ditargetkan. Kepercayaan adalah buah dari internalisasi nilai-nilai keadilan yang benar-benar dipraktikkan dalam keseharian.
Polres Pasuruan Kota, dan institusi penegak hukum mana pun, harus mengembalikan fokus utamanya pada pemenuhan tugas pokok dan fungsi. Tuntaskan perkara dengan adil, hentikan pendekatan yang represif, lindungi ruang-ruang kebebasan berpendapat, dan jadilah instrumen negara yang benar-benar mengayomi.
Logikanya sangat sederhana : Jika hukum ditegakkan secara transparan dan akuntabel, tanpa ada intervensi maupun manipulasi, maka kepercayaan masyarakat akan datang dengan sendirinya. Ia hadir sebagai konsekuensi logis, bukan sebagai piala yang harus dikejar demi mengamankan posisi.
Rakyat hari ini sudah cerdas. Kita tidak lagi membutuhkan institusi yang sekadar *ingin* dipercaya melalui retorika. Kita menuntut institusi yang memang membuktikan dirinya layak untuk dipercaya. Penegakan hukum adalah soal keadilan, bukan soal mencari perhatian.
Penulis : M Ubaidilah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














