SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Dugaan penyimpangan dana retribusi parkir di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi kembali mencuat. LSM An-Nahl secara resmi mendatangi kantor Dishub Kota Sukabumi untuk melakukan audiensi dan meminta penjelasan terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebut terjadi pada tahun 2024.
Audiensi yang berlangsung Senin (25/5/2026) itu menyoroti dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir yang diduga melibatkan mantan Kepala Dishub Kota Sukabumi beserta sejumlah pihak di internal dinas.
Sekretaris Jenderal An-Nahl, Syah Arif, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dugaan penyimpangan dana publik harus ditelusuri secara terbuka dan tuntas karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat serta potensi kerugian daerah.
” Kami datang untuk meminta kejelasan terkait dugaan penyimpangan dana retribusi parkir yang seharusnya masuk sebagai PAD. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut uang negara,” ujar Syah Arif.
Ia menyebut nilai dana yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp395 juta per tahun. Dana tersebut diduga tidak seluruhnya masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
“Kalau benar dana itu tidak masuk ke pemerintah daerah, maka ada persoalan serius dalam tata kelola retribusi. Karena itu harus dibuka secara terang kepada publik,” katanya.
Syah Arif juga menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan pengembalian dana oleh pihak tertentu. Menurutnya, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.
” Persoalannya bukan sekadar uang dikembalikan atau tidak. Yang menjadi perhatian adalah dugaan perbuatan melawan hukumnya. Itu yang harus diuji dan diproses,” tegasnya.
LSM An-Nahl memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH). Laporan itu disebut akan disertai sejumlah dokumen dan data pendukung yang telah dikumpulkan pihaknya.
“Kami ingin proses ini berjalan objektif dan transparan. Karena ketika menyangkut uang publik, maka akuntabilitasnya harus jelas,” ujarnya.
Selain dugaan retribusi parkir, LSM An-Nahl juga menyinggung persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pendapatan daerah. Mereka menilai pengawasan terhadap sektor-sektor yang berpotensi menjadi sumber PAD perlu diperketat agar tidak membuka ruang penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar, menyatakan pihaknya menerima audiensi tersebut secara terbuka dan menghormati langkah yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Pada prinsipnya kami menerima audiensi ini secara formal dan prosedural. Beberapa hal sudah kami sampaikan sesuai informasi yang kami miliki,” kata Iskandar.
Ia mengakui persoalan yang disampaikan dalam audiensi cukup luas, namun pembahasan paling krusial berkaitan dengan retribusi parkir dan penerangan jalan umum (PJU).
Meski demikian, Iskandar menegaskan Dishub Kota Sukabumi tetap berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola yang lebih baik di sektor transportasi serta perhubungan.
“Kami tentu ingin pelayanan kepada masyarakat berjalan baik, termasuk dalam pengelolaan fasilitas publik dan pendapatan daerah,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai isu pengembalian dana oleh mantan pejabat sebelumnya, Iskandar mengaku belum mengetahui secara rinci mekanisme maupun waktu pengembalian tersebut.
“Saya belum mengetahui detailnya karena itu berkaitan dengan periode sebelumnya. Saya hanya mendengar ada informasi pengembalian, namun teknisnya saya belum mengetahui,” pungkasnya.
Penulis : Prim RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














