SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Polemik mengenai status pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi perhatian publik nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Putusan tersebut memunculkan kembali diskursus panjang mengenai kepastian konstitusional status Jakarta sebagai ibu kota negara dan bagaimana arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap proyek strategis nasional Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Menurut Troy, putusan MK justru memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Troy dalam keterangannya.
Ia juga memastikan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah dirancang pemerintah pusat. Pembangunan kawasan pemerintahan, infrastruktur dasar, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik disebut menunjukkan progres positif dan terus berlangsung secara konsisten.
Namun demikian, di tengah optimisme pemerintah, putusan MK tersebut memantik berbagai pandangan kritis dari kalangan akademisi, pengamat hukum, hingga praktisi advokat terkait sinkronisasi regulasi dan legitimasi perpindahan ibu kota negara.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyoroti adanya perbedaan norma antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Dalam Pasal 2 UU DKJ disebutkan:
“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”
Sementara dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN dijelaskan:
“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”
Perbedaan norma tersebut dinilai pemohon berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional mengenai ibu kota negara apabila belum ada Keputusan Presiden yang menetapkan perpindahan secara resmi.
Menanggapi dinamika tersebut, Advokat Kristianto Manullang, S.H., M.H. bersama rekannya Criston Sirait, S.H., M.H., menilai bahwa polemik IKN tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang gagasan pemindahan ibu kota sejak era Presiden Soekarno hingga pemerintahan saat ini.
Menurut mereka, gagasan memindahkan ibu kota sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dalam sejarah NKRI, wacana pemindahan ibu kota negara sudah menjadi salah satu cita-cita Presiden Soekarno. Pada masa sekarang, Presiden Jokowi yang berasal dari PDI Perjuangan juga merealisasikan gagasan tersebut melalui pembangunan IKN,” ujar Kristianto.
Ia menjelaskan bahwa pada era Presiden Soeharto pun pernah muncul dua Keputusan Presiden terkait rencana pemindahan ibu kota negara. Salah satunya melalui Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang pengembangan kawasan kota mandiri yang sempat diproyeksikan menjadi calon ibu kota baru Indonesia.
Namun rencana tersebut akhirnya gagal direalisasikan akibat krisis ekonomi dan gejolak politik tahun 1998 yang mengguncang Indonesia dan mengakhiri rezim Orde Baru.
Selain itu, Kristianto juga menyinggung adanya wacana pembangunan ibu kota di kawasan pulau reklamasi yang pernah menjadi pembahasan elit politik nasional sekitar tahun 2019.
Menurutnya, gagasan reklamasi sendiri sebenarnya telah muncul sejak era Presiden Soeharto melalui kebijakan tahun 1995 terkait pembangunan tiga pulau reklamasi yang disebut-sebut sempat dipersiapkan untuk kawasan strategis nasional.
Akan tetapi, pemerintah akhirnya memilih Kalimantan sebagai lokasi pembangunan IKN baru.
Meski demikian, Kristianto mengaku memiliki pandangan berbeda terkait pemilihan Kalimantan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
“Menurut kami kurang tepat di Kalimantan karena berkaitan dengan isu kesehatan. Di sana merupakan daerah tambang, kualitas air juga menjadi perhatian, ditambah banyak masyarakat yang terkena penyakit malaria,” tegasnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini masyarakat masih menunggu langkah konkret Presiden Prabowo Subianto terkait penerbitan Keputusan Presiden yang menjadi dasar resmi perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Menurutnya, terbit atau tidaknya Keppres tersebut akan menjadi penentu arah politik pemerintahan sekaligus kepastian hukum status ibu kota negara di masa mendatang.
“Dalam hal ini kita dan masyarakat Indonesia menunggu Keppres dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN dan bagaimana realisasinya walaupun sudah ada putusan MK tersebut,” tambahnya.
Di sisi lain, polemik IKN kini tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik semata, melainkan juga menyangkut persoalan konstitusi, legitimasi politik, kesiapan lingkungan, aspek kesehatan masyarakat, hingga efektivitas anggaran negara.
Sejumlah pengamat menilai bahwa pemerintah perlu memberikan kepastian yang jelas kepada publik agar tidak terjadi multitafsir terkait status Jakarta dan IKN di masa transisi pemerintahan nasional.
Dengan berbagai dinamika yang berkembang, proyek IKN Nusantara kini memasuki babak baru: antara ambisi besar membangun simbol peradaban baru Indonesia atau justru menjadi perdebatan panjang lintas rezim mengenai arah masa depan republik.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














