Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPASH.com || SUKABUMI — Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Dalam sidang putusan, terdakwa divonis hukuman penjara selama empat tahun, disertai denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menyampaikan bahwa putusan hakim didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi, termasuk kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilunasi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Fakta di persidangan mengungkap bahwa dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas politik menjelang Pemilu 2024, termasuk pembiayaan kampanye, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

READ  Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban serta memalsukan tanda tangan penerima bantuan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan aparat kepolisian yang menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen APBDes periode 2020–2022. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen anggaran yang tidak sesuai serta indikasi penggunaan dana di luar peruntukannya.

Selain itu, aparat juga menemukan barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas politik terdakwa, yang semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa vonis ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan anggaran publik.

“Dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Essadendra.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal mutlak, agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru