Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPASH.com || SUKABUMI — Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Dalam sidang putusan, terdakwa divonis hukuman penjara selama empat tahun, disertai denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menyampaikan bahwa putusan hakim didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi, termasuk kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilunasi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Fakta di persidangan mengungkap bahwa dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas politik menjelang Pemilu 2024, termasuk pembiayaan kampanye, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

READ  Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban serta memalsukan tanda tangan penerima bantuan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan aparat kepolisian yang menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen APBDes periode 2020–2022. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen anggaran yang tidak sesuai serta indikasi penggunaan dana di luar peruntukannya.

Selain itu, aparat juga menemukan barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas politik terdakwa, yang semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa vonis ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan anggaran publik.

“Dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Essadendra.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal mutlak, agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru