Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pomtianak-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terus menangani kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dengan barang bukti berupa sejumlah pelumas kendaraan berbagai jenis yang terjadi pada 20 Juni 2025 lalu, dan kini proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Minggu (17/8).

Sebelumnya, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/ B/ 193/ VI/2025/ SPKT. DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan. Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi gudang.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas diserahkan ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sedangkan Pasal yang Dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”, ungkap Burhanudin.

READ  BPM Kalbar Kawal Kasus Oli Palsu: Siap Lawan Cukong dan Premanisme!

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP. Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.”, pungkas Bayu.

Kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, yang wajib melalui uji laboratorium serta pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah sampel barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.

Sumber : Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kabid Humas Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru