Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pomtianak-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terus menangani kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dengan barang bukti berupa sejumlah pelumas kendaraan berbagai jenis yang terjadi pada 20 Juni 2025 lalu, dan kini proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Minggu (17/8).

Sebelumnya, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/ B/ 193/ VI/2025/ SPKT. DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan. Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi gudang.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas diserahkan ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sedangkan Pasal yang Dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”, ungkap Burhanudin.

READ  Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu Masih Misterius, BPM Kalbar Desak Polda Kalbar dan Pertamina Transparan

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP. Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.”, pungkas Bayu.

Kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, yang wajib melalui uji laboratorium serta pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah sampel barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.

Sumber : Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kabid Humas Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru