SUARARAKYAT.info|| KEDIRI – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang mengkhawatirkan terjadi di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, tepatnya di wilayah Desa Pesantren hingga Pojok, Kecamatan Grogol, pada Selasa (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor berinisial HS mengalami luka serius setelah diduga terjerat kabel jaringan internet yang menjuntai rendah di badan jalan.
Menurut keterangan warga di lokasi kejadian, korban saat itu melaju dalam kondisi normal. Namun secara tiba-tiba, sebuah kabel yang diduga milik penyedia layanan WiFi bernama WiFi Zeta dalam kondisi putus dan menggantung rendah melintang di jalan, langsung mengenai bagian leher korban. Hentakan keras akibat jeratan tersebut membuat korban terhempas dari kendaraan dan jatuh menghantam aspal.
Warga yang melihat kejadian itu segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri. Berdasarkan informasi medis yang diperoleh, korban mengalami luka serius di bagian leher dengan bekas lilitan kabel yang cukup dalam. Selain itu, terdapat indikasi luka bakar akibat sengatan arus listrik serta sejumlah luka memar di bagian kaki akibat benturan keras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini memicu kekhawatiran sekaligus kemarahan warga sekitar. Dari hasil pengamatan di lapangan, kabel jaringan yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut terlihat tidak terpasang sesuai standar keselamatan. Kabel menjuntai rendah tanpa pengaman memadai, bahkan sebagian terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pemasangan jaringan tersebut. Mereka menduga kuat bahwa instalasi kabel WiFi Zeta di kawasan tersebut tidak memenuhi ketentuan teknis, bahkan berpotensi tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan maupun Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Kami minta kejelasan, apakah jaringan ini resmi dan diawasi? Kalau tidak, berarti ini sangat berbahaya dan harus segera ditertibkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada tegas.
Situasi di lapangan semakin menimbulkan kecurigaan ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada para teknisi yang tengah melakukan perbaikan kabel di lokasi kejadian. Para pekerja tersebut justru tidak mengakui bahwa kabel yang menyebabkan kecelakaan merupakan bagian dari jaringan WiFi Zeta. Padahal, pada beberapa perangkat dan kabel yang terlihat di lokasi terdapat identitas yang mengarah pada perusahaan tersebut.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada pihak pengelola atau perwakilan WiFi Zeta juga tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap tertutup ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan dan perawatan jaringan.
Dugaan sementara mengarah pada minimnya perawatan (maintenance) terhadap jaringan kabel, sehingga terjadi kerusakan yang berujung pada kondisi membahayakan. Kabel yang putus dan dibiarkan menjuntai menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.
Warga sekitar pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka juga meminta penertiban terhadap jaringan kabel udara yang dinilai semrawut dan tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kabel-kabel ini sudah lama dikeluhkan. Banyak yang menggantung rendah seperti jaring laba-laba. Sekarang sudah makan korban, jangan sampai ada lagi kejadian serupa,” ungkap warga lainnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyedia layanan infrastruktur jaringan agar lebih memperhatikan aspek keselamatan publik. Selain itu, pengawasan dari pemerintah juga dinilai perlu diperketat untuk mencegah praktik pemasangan jaringan yang sembarangan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Warga berharap pihak yang bertanggung jawab segera memberikan klarifikasi terbuka, bertanggung jawab atas korban, serta melakukan pembenahan total terhadap jaringan yang ada. Keselamatan pengguna jalan, tegas warga, tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian teknis maupun pengabaian regulasi.
Penulis : Ags
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














