SUARARAKYAT.info | KEDIRI — Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Saka, yang berlokasi di Dusun Wates, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, memicu sorotan tajam dari publik. Lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga melakukan markup atau penggelembungan jumlah siswa yang dilaporkan dalam sistem administrasi pendidikan nasional.
Berdasarkan penelusuran informasi, PKBM Aji Saka yang tercatat sebagai lembaga swasta dalam sistem “Sekolah Kita” memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P9948549 dengan status akreditasi B. Dalam data yang terinput di sistem Dapodik, jumlah peserta didik tercatat mencapai 1.113 orang, dengan rincian 667 siswa laki-laki dan 444 siswa perempuan.
Namun demikian, sejumlah warga di sekitar lokasi mempertanyakan validitas data tersebut. Mereka menilai jumlah siswa yang dilaporkan tidak sebanding dengan aktivitas pembelajaran yang terlihat di lapangan. Minimnya aktivitas belajar yang tampak secara fisik menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administratif dan kondisi faktual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar jumlahnya mencapai ribuan, tentu aktivitasnya akan terlihat signifikan. Tapi kenyataannya tidak demikian. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan ini semakin menguat mengingat dana operasional PKBM bersumber dari anggaran negara melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dengan jumlah siswa yang tinggi, otomatis besaran dana yang diterima juga meningkat. Oleh karena itu, dugaan manipulasi data ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan pendidikan nonformal.
Pemerhati kebijakan publik, Lambang Indra Setiawan, S.H., menegaskan bahwa jika memang tidak terdapat pelanggaran, pihak pengelola PKBM Aji Saka seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka kepada media yang pertama kali memberitakan dugaan tersebut.
“Dalam prinsip jurnalistik, hak jawab atau klarifikasi itu disampaikan kepada media yang memuat pemberitaan awal, bukan dialihkan ke media lain. Ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan kepercayaan publik,” ujarnya saat dimintai tanggapan pada Minggu (12/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa sikap tidak memberikan klarifikasi dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda.
Dalam konteks ini, apabila pihak yang diberitakan tidak menggunakan hak jawabnya secara proporsional, atau justru menghindari klarifikasi kepada media yang bersangkutan, hal tersebut dapat memperkeruh situasi dan memperbesar ketidakpercayaan publik.
Desakan pun mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit dan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan keakuratan data peserta didik sekaligus menjamin bahwa penggunaan dana BOSP tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Selain itu, transparansi dari pihak PKBM Aji Saka menjadi kunci untuk meredam polemik yang berkembang.
Keterbukaan data, kejelasan aktivitas pembelajaran, serta kesiapan menghadapi audit publik akan menjadi indikator utama dalam membuktikan apakah dugaan tersebut berdasar atau tidak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Aji Saka belum memberikan klarifikasi resmi kepada media ini terkait dugaan yang beredar. Publik kini menanti langkah tegas dari otoritas terkait untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di balik polemik data siswa tersebut.
Penulis : AG
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














