Polda Papua Barat Daya Serahkan 12 Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Kejari Sorong

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

i

Screenshot

Kota Sorong Papua Barat Daya – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) melimpahkan 12 tersangka kasus penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw ke Kejaksaan Negeri Sorong setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Sabtu (14/3/2026).

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung dalam keterangan pers kepada media, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik Dirkrimsus telah melakukan penangkapan terhadap para penambang emas tanpa izin tersebut. Setelah itu, penyidik melakukan penyelidikan lanjutan serta memeriksa sejumlah saksi.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sorong dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka pada hari Rabu kemarin penyidik melaksanakan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 12 tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial BR, AS, FO, FK, NI, IQ, IN, MH, AR, IN, HP, dan AC.

Dirkrimsus menambahkan, setelah proses pelimpahan tahap dua, pihaknya juga melakukan pendampingan bersama pihak kejaksaan untuk membawa para tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lapas Kelas II Sorong.

READ  Tingkatkan Skill SDM Indonesia di Level Dunia, APPINDO-IASE Luncurkan Pelatihan Bersandar Internasional

“Kami turut mendampingi proses pengantaran para tersangka hingga ke Lapas,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dan limbah pasir hitam yang sebelumnya telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Sorong.

Barang bukti emas yang disita di antaranya dari tersangka berinisial BH seberat 3,32 gram dan 6,95 gram, dari tersangka NS alias Dody seberat 11,58 gram, serta dari tersangka HP masing-masing seberat 11,15 gram, 52,42 gram, 25,19 gram, dan 0,13 gram.

Sementara itu, barang bukti berupa pasir hitam dari tersangka AR masing-masing seberat 1.847,6 gram, 1.827,84 gram, 1.761,68 gram, 1.698,98 gram, 1.563,72 gram, 1.579,08 gram, dan 654,55 gram.

Lebih lanjut, Dirkrimsus menjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 10 orang merupakan penambang ilegal yang dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai pembeli dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Wartawan Bantah Tuduhan Pemerasan, Eks Aslap MBG Sasagaran 2 Sukabumi Terancam Dilaporkan
Distribusi BBM Subsidi Dipertanyakan, SPBU Surade Diduga Layani Pembelian Jerigen
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Polda Papua Barat Daya dan Serikat Buruh Perkuat Sinergitas Jelang May Day 2026 di Kota Sorong
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Kamis, 30 April 2026 - 04:57 WIB

Wartawan Bantah Tuduhan Pemerasan, Eks Aslap MBG Sasagaran 2 Sukabumi Terancam Dilaporkan

Kamis, 30 April 2026 - 02:08 WIB

Distribusi BBM Subsidi Dipertanyakan, SPBU Surade Diduga Layani Pembelian Jerigen

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB