SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Keberadaan gudang rongsokan yang telah beroperasi bertahun-tahun di wilayah Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik. Lokasinya yang berada di pinggir jalan provinsi Bandung–Sukabumi, tepatnya di Kampung Manangel, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, dinilai mengganggu estetika lingkungan dan ketertiban umum.
Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan barang bekas seperti besi tua, kardus, plastik, dan berbagai limbah non-organik menggunung di area terbuka. Selain terlihat semrawut dari badan jalan, sejumlah warga juga mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari material rongsokan tertentu yang tercampur.Jumat (27/2/2026)
“Kalau siang hari apalagi saat panas, baunya cukup menyengat. Selain itu, kendaraan pengangkut barang sering parkir di bahu jalan saat bongkar muat, itu cukup mengganggu pengguna jalan,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah Ditegur Berulang Kali
Pihak Kecamatan Sukalarang melalui Seksi Trantib Satpol PP mengakui telah beberapa kali memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pemilik usaha rongsokan tersebut.
“Iya, ini Ibu Camat dan saya juga sebagai Pol PP di sini sudah memberikan teguran dan imbauan. Namun yang bersangkutan menyampaikan akan pindah setelah ada lahan dan biaya,” jelas Hendrayuna saat ditemui di kantornya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pemerintah kecamatan pada prinsipnya tidak melarang usaha masyarakat, namun aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan ketertiban umum, kebersihan, serta keselamatan pengguna jalan, mengingat lokasinya berada di jalur provinsi yang cukup padat.
“Kami berharap ada solusi secepatnya. Jangan sampai aktivitas usaha justru menimbulkan konflik sosial atau membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.
Pemilik Usaha Akui Teguran, Klaim Sedang Cari Solusi
Di tempat terpisah, pemilik gudang rongsokan, Ujang Miftah, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah memberikan teguran. Ia mengaku tidak menutup mata atas kondisi yang ada, namun menyebut kendala utama adalah keterbatasan lahan dan biaya untuk relokasi.
“Betul, dari kecamatan sudah ada teguran. Kami tidak menyangkal. Tapi kami memang terkendala lahan untuk pindah dan sedang mencari solusi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penumpukan barang yang terjadi belakangan ini disebabkan oleh tutupnya salah satu gudang rongsokan lain di wilayah sekitar, sehingga para pengepul dan penjual beralih ke tempatnya.
“Penumpukan ini dampak dari gudang lain yang tutup. Jadi para penjual semua larinya ke sini. Soal tuduhan bau ke warga, kami dan istri juga selalu berupaya membersihkan,” tegasnya.
Ujang berharap ada komunikasi yang baik antara dirinya, pemerintah setempat, dan warga agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Muncul Narasi Menyesatkan, Wartawan Dituding Memeras
Persoalan ini semakin melebar setelah muncul narasi yang beredar di sejumlah grup WhatsApp. Narasi tersebut menyebutkan bahwa tim wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi dan silaturahmi justru dituduh melakukan pemerasan dan menjadikan pemilik usaha sebagai “ATM”.
Padahal, menurut keterangan tim wartawan berinisial P, H, dan H S, kedatangan mereka murni untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha terkait keluhan warga dan langkah pemerintah kecamatan.
“Awalnya kami datang baik-baik untuk konfirmasi dan silaturahmi. Tapi sehari setelah itu muncul narasi yang menyesatkan di beberapa grup WhatsApp, menuduh kami memeras. Itu jelas tidak benar dan sangat merugikan,” ujar salah satu dari tim wartawan tersebut.
Meski pihak pemilik gudang rongsokan telah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas tuduhan tersebut, tim wartawan menyatakan akan tetap menempuh jalur hukum.
“Kami akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke pihak kepolisian. Tuduhan tersebut sudah mencemarkan nama baik kami secara pribadi maupun profesi,” tegasnya.
Menurut mereka, oknum yang pertama kali menyebarkan tuduhan telah beberapa kali dihubungi untuk dimintai klarifikasi dan diundang bertemu, namun tidak merespons dengan alasan kesibukan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana persoalan lingkungan dan ketertiban umum dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila tidak dikelola dengan komunikasi yang transparan dan bertanggung jawab.
Di satu sisi, warga menuntut lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman. Di sisi lain, pelaku usaha kecil juga menghadapi keterbatasan modal dan lahan untuk beroperasi secara ideal. Sementara itu, kerja jurnalistik yang bertujuan mengawal kepentingan publik justru terancam oleh narasi liar yang belum tentu benar.
Kini publik menanti langkah konkret: apakah relokasi gudang rongsokan akan segera terealisasi, dan bagaimana aparat penegak hukum menyikapi dugaan pencemaran nama baik terhadap insan pers.
Yang jelas, persoalan ini bukan sekadar soal tumpukan rongsok di pinggir jalan, melainkan juga tentang tanggung jawab sosial, etika komunikasi, dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital.
Penulis : Tim
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














