SUARARAKYAT.info | Kuantan Singingi, 24 Februari 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian tak terkendali. Di tengah sorotan publik terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan, praktik tambang ilegal justru semakin meluas dan terorganisir. Aparat Penegak Hukum (APH) pun diduga tutup mata dan tutup kuping atas aktivitas yang berlangsung terang-terangan, bahkan melibatkan alat berat di kawasan hutan.
Berdasarkan temuan lapangan pada Minggu (22/2/2026), satu unit alat berat terlihat melakukan pembukaan lahan (land clearing) di kawasan hutan Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Kawasan tersebut diduga kuat akan dijadikan lokasi baru aktivitas PETI. Ironisnya, aktivitas berlangsung secara sistematis: beroperasi pada malam hari untuk menghindari pantauan, sementara pada siang hari alat berat disembunyikan.
Lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik dan berbatasan langsung dengan wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan, dekat area PT Udanya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan lintas wilayah oleh aparat kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di saat aktivitas ilegal marak, Pemerintah Provinsi Riau justru tengah mendorong penetapan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tujuh kecamatan di Kuantan Singingi. Skema ini diklaim sebagai upaya legalisasi tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Ahlul Fadli, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi pemodal besar.
“Penetapan 30 blok WPR ini belum tentu menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat. Justru berisiko memperkuat dominasi pemodal besar yang menguasai alat berat, rantai pasok, dan distribusi emas,” ujarnya.
Menurutnya, dalam banyak kasus, masyarakat lokal hanya menjadi buruh di tanahnya sendiri. Skema IPR yang secara normatif ditujukan untuk rakyat, dalam praktiknya seringkali dikendalikan oleh aktor bermodal kuat yang bergerak di balik layar
Kerusakan yang ditimbulkan PETI bukan sekadar lubang tambang. Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan kini menghadapi ancaman serius, di antaranya:
Kerusakan fisik bantaran dan badan sungai
Pendangkalan akibat sedimentasi
Degradasi ekosistem perairan
Hilangnya biodiversitas
Pencemaran merkuri dan logam berat
Dampak ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta menghancurkan sumber penghidupan nelayan sungai dan petani di hilir.
Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, menegaskan bahwa rencana penetapan 2.653 hektare WPR di Kuansing harus dikaji ulang secara mendalam.
“Jika tidak hati-hati, kebijakan ini justru memperluas kerusakan ekologis yang sudah berlangsung lama. Sungai Kuantan bukan hanya soal tambang, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat,” tegasnya.
Maraknya PETI yang beroperasi malam hari dan menyembunyikan alat di siang hari menunjukkan adanya pola terorganisir. Publik pun mempertanyakan, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru terjadi pembiaran sistematis?
Dengan lokasi yang jelas Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar serta aktivitas alat berat yang tidak mungkin luput dari pengamatan, desakan terhadap Kapolda Riau, Bupati Kuantan Singingi, dan Pelaksana Tugas Gubernur Riau semakin menguat.
Jika negara gagal hadir menegakkan hukum, maka yang tersisa hanyalah legitimasi bagi para perusak lingkungan untuk terus mengeruk emas di atas penderitaan rakyat dan kehancuran ekosistem.
Berbagai elemen masyarakat sipil mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Kuantan Singingi, penghentian total PETI, serta audit transparan atas rencana penetapan WPR. Tanpa itu, Kuansing terancam menjadi ladang eksploitasi yang meninggalkan warisan bencana ekologis bagi generasi mendatang.
Penulis : Athia/Tim
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














