Oknum Anggota DPRD Muara Enim Aktif dan Anaknya Ditahan, Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, terhadap KT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, serta RA yang merupakan anak kandung dari KT. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek, yang berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersebut.

Dalam keterangan resminya, pihak Kejati Sumsel menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan anggaran proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KT dan RA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 202

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diterima dari salah satu pengusaha atau rekanan proyek yang mengerjakan kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan fakta adanya aliran dana dari PT. DCK kepada RA. Dana sebesar Rp1,6 miliar tersebut kemudian diduga diteruskan kepada KT.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pembelian satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR. Kendaraan tersebut diketahui terparkir di rumah tersangka KT dan diduga dibeli menggunakan uang yang berasal dari aliran dana Rp1,6 miliar tersebut.

READ  Usai Tarawih, Warga Cibadak Diduga Temukan Mayat Pria Telungkup di Toilet BUMDes

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya slip transfer senilai Rp1,6 miliar dari PT. DCK kepada RA, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Mobil Alphard warna putih yang diduga merupakan hasil pembelian dari dana tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, antara lain pihak dinas terkait, kontraktor pelaksana proyek, pihak perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pencairan anggaran, proses administrasi proyek, hingga dugaan adanya intervensi atau permintaan imbalan dalam pencairan uang muka kegiatan.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan proses pengadaan proyek secara menyeluruh

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur dan pelayanan publik.

Proyek pengembangan jaringan irigasi sendiri merupakan kegiatan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya petani di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan sekitarnya. Karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi dalam proyek tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Pihak Kejati Sumsel juga menyampaikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan lanjutan.

(Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.)

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Berita Terbaru