SUARARAKYAT.info || MAKASSAR – Proses hukum terhadap terpidana kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri akhirnya tuntas. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi M H pada Rabu (18/2/2026), setelah putusan kasasi yang dijatuhkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan usai menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar. Penjemputan terhadap pemilik merek MH Cosmetic itu berlangsung di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dan berjalan lancar dengan pengawasan aparat lingkungan setempat.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia dinilai bersalah karena mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, seperti kerusakan organ, gangguan saraf, hingga risiko kanker.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.
Kasus ini sebelumnya melalui proses panjang di berbagai tingkat peradilan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara. Namun dalam proses kasasi, Mahkamah Agung memutuskan hukuman 2 tahun penjara sebagai putusan final yang bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan.
Dengan diterimanya salinan resmi putusan kasasi tersebut, jaksa sebagai eksekutor berkewajiban melaksanakan penahanan terhadap terpidana.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, MH menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa perkara yang menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat tidak boleh ditangani setengah hati.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” tegasnya.
Menurutnya, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal lainnya agar tidak mengorbankan keselamatan publik demi keuntungan pribadi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan, memastikan izin edar resmi, serta tidak mudah tergiur hasil instan tanpa memperhatikan keamanan produk.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














