Ribuan Kayu Ilegal Hasil Penjarahan Hutan Terbongkar, Gakkum Kehutanan Sisir Lokasi Penebangan Liar di Ketapang

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Ketapang-Balai Gakkum Kalimantan Tindak Lanjuti Kasus Kayu Ilegal Ketapang: Amankan Barang Bukti Tambahan dan Identifikasi Lokasi Penebangan

Berselang beberapa jam setelah mengamankan rakit kayu ilegal di Sungai Pawan pada Sabtu dini hari, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Pada Minggu pagi (18/1/2026), tim berhasil melacak lokasi penebangan dan penumpukan kayu di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam operasi pelacakan ini, Tim Gakkum berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah besar dengan perkiraan total 1.500 lebih batang kayu dari jenis rimba campuran yang tersebar di darat dan air, serta sejumlah peralatan penebangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan: “Operasi ini adalah bukti keseriusan timnya dalam membongkar mata rantai kejahatan kehutanan. Pengecekan ke lokasi sumber asal-usul kayu ini merupakan tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu pada sabtu dini hari. Berbekal keterangan awal, kami langsung menyisir ke hulu. Upaya ini kami lakukan untuk membongkar praktik ilegal secara menyeluruh dan menemukan aktor intelektualnya, tidak hanya berhenti pada pengangkut di hilir saja,” tegas Leonardo.

Operasi pengembangan ini dilakukan berbekal informasi dan keterangan dari lima orang yang diamankan pada operasi dini hari sebelumnya. Tim bergerak menuju lokasi yang cukup sulit dijangkau, menggunakan transportasi air (motor air/kato) selama satu jam dari Desa Ulak Medang, dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih 2 km menembus hutan.

Tim menemukan empat titik lokasi penumpukan kayu dengan jumlah kurang lebih 900 batang kayu, empat rangkaian rakit kayu (sekitar 90 bam/ikatan rakit) dengan jumlah total estimasi 450 batang kayu, ratusan batang kayu yang masih berada di titik penebangan, dua unit gergaji mesin (chainsaw), bahan bakar minyak (BBM), gerobak pendorong yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan ke sungai, serta infratruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua buah pondok kerja yang diduga milik para penebang liar dalam melakukan aktivitasnya.

READ  Mafia LPG 3 Kg Dibongkar! LSM Somasi Laporkan 150 Pangkalan Bodong ke Polda Kalbar

Saat tim tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di TKP. Petugas langsung melakukan tindakan pengamanan TKP dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan, lokasi penebangan dan penumpukan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sentap – Kancang. Lokasi ini diduga kuat masuk dalam areal konsesi perizinan berusaha PT MPK yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Multiusaha Kehutanan) di Kabupaten Ketapang. Perusahaan ini memiliki fokus pada pengelolaan ekosistem gambut secara lestari, termasuk konservasi, jasa lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Temuan adanya aktivitas ilegal logging di dalam area konsesi ini menjadi perhatian serius penyidik Gakkum Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan: “Upaya yang dilakukan ini adalah wujud nyata komitmen Gakkum Kehutanan sesuai arahan Menteri Kehutanan dan Wakil Menteri Kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal penebangan dan peredaran kayu, khususnya di Kalimantan Barat. Kami tidak akan membiarkan kekayaan negara dijarah secara ilegal. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk memastikan kawasan hutan, baik yang berada di wilayah konsesi maupun hutan negara, tetap terjaga dari aktivitas destruktif,” ujar Dwi Januanto.

Narahubung : Rusadi

Nomor HP : 08125002866Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,Ristianto Pribadi

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton Untuk Infrastruktur Nasional
Masjid Rest Area Cisayar Tinggal Rangka: Dana Miliaran Menguap, Pemkab Sukabumi Diduga Tutup Mata
Dapur Program MBG di Garut Terbakar Tengah Malam, Dugaan Kelalaian Standar K3 dan Pengawasan SPPG Menguat
Dapur MBG atau Bom Waktu? Dugaan Pelanggaran Sanitasi di SPPG Tanjung Jaya 2 Garut Picu Kekhawatiran Publik
KORPRI Kepulauan Meranti Dukung Pemkab Selesaikan Tunda Bayar Gaji ASN, TPP, dan PPPK April 2026
MIO Sukabumi Raya Desak Bupati Asep Japar Copot Kadis PU, Dinilai Gagal dan Tak Transparan
LSM ANNAHL Bongkar Kejanggalan: Program Air MBR Sukabumi dan Jejak Rp300 Miliar
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton Untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:00 WIB

Masjid Rest Area Cisayar Tinggal Rangka: Dana Miliaran Menguap, Pemkab Sukabumi Diduga Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:15 WIB

Dapur Program MBG di Garut Terbakar Tengah Malam, Dugaan Kelalaian Standar K3 dan Pengawasan SPPG Menguat

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:11 WIB

Dapur MBG atau Bom Waktu? Dugaan Pelanggaran Sanitasi di SPPG Tanjung Jaya 2 Garut Picu Kekhawatiran Publik

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:52 WIB

KORPRI Kepulauan Meranti Dukung Pemkab Selesaikan Tunda Bayar Gaji ASN, TPP, dan PPPK April 2026

Berita Terbaru