Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Pengadilan Negeri (PN) Sorong kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Harianto, melawan Polresta Sorong Kota selaku termohon, Kamis (8/1/2026).

Sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Sorong tersebut menghadirkan pihak pemohon dan termohon, dengan agenda pemeriksaan serta penyampaian alat bukti di hadapan hakim tunggal.

Kuasa hukum pemohon, Rustam, menilai penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota sarat kejanggalan dan mengabaikan sejumlah fakta penting. Menurutnya, perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata berupa utang-piutang antara kliennya, Harianto, dan pelapor bernama Rudi, dengan nilai total utang sebesar Rp3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rustam menjelaskan, dari total utang tersebut telah dibayarkan uang muka sebesar Rp1 miliar. Selanjutnya disiapkan cek senilai Rp1 miliar sebagai pembayaran lanjutan. Namun saat cek hendak dicairkan, dana belum tersedia.

“Yang perlu digarisbawahi, sebelum jatuh tempo, klien kami sudah menyampaikan secara tegas agar cek tersebut tidak dicairkan karena dana belum masuk. Pemberitahuan ini disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo, sekitar 23 Juli. Artinya, tidak ada niat jahat,” ujar Rustam kepada awak media.

Ia menyayangkan fakta-fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara utuh oleh penyidik. Menurutnya, penyidikan justru diarahkan semata-mata pada dugaan cek kosong, padahal hubungan hukum para pihak sejak awal adalah perjanjian utang-piutang, baik tertulis maupun lisan.

Lebih lanjut, Rustam mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar, jauh di atas nilai utang Rp3 miliar. Selain itu, pembayaran bunga telah dilakukan secara rutin sebanyak 12 kali, dengan total sekitar Rp145 juta, ditambah pembayaran lain sebesar Rp45 juta. Jika dikalkulasikan, jumlah pembayaran mencapai lebih dari Rp200 juta.

“Pertanyaannya, apakah masih ada utang yang tersisa? Atau justru sudah tertutupi oleh pembayaran dan jaminan? Ini yang menjadi kejanggalan besar,” tegasnya.

READ  PELNI Sorong Siap Layani Mudik Lebaran 2026, 8 Kapal Disiagakan

Rustam juga menyoroti sikap penyidik yang tidak pernah menghadirkan Ahli Appraisal untuk menilai nilai ekonomis jaminan sertifikat tanah tersebut. Padahal, menurutnya, hal tersebut sangat penting dalam pembuktian.

“Penyidik justru langsung menggunakan ahli pidana, berdasarkan penyelidikan yang belum lengkap dan patut diduga cacat prosedural. Kenapa tidak menghadirkan Ahli Appraisal?” katanya.

Selain itu, ia menilai banyak alat bukti penting yang tidak disita, seperti bukti transfer, dokumen pembayaran, bukti pembayaran bunga, hingga sertifikat jaminan. Penyidik, lanjutnya, hanya memfokuskan pada satu alat bukti berupa cek yang ditolak bank.

Rustam juga menegaskan adanya itikad baik dari kliennya. “Jika tidak beritikad baik, untuk apa klien kami menyerahkan jaminan sertifikat dan melakukan berbagai pembayaran?” ujarnya.

Ia menambahkan, objek jaminan berada di wilayah Manokwari, sehingga kewenangan relatif seharusnya berada di wilayah hukum Papua Barat, bukan Polresta Sorong Kota. Proses pelimpahan perkara dari Tambrauw ke Sorong pun dinilai menimbulkan tanda tanya.

Tak hanya itu, Rustam menilai proses penahanan dan penangguhan penahanan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyidikan sebagaimana diatur dalam Perkabareskrim Nomor 01 Tahun 2022. Menurutnya, mekanisme jaminan, format administrasi, hingga penetapan nilai jaminan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan kesalahan kecil. Penyidikan ini cacat formil dan amburadul. Jika penyidik netral dan profesional, maka akan jelas bahwa perkara ini adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana,” tegas Rustam.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi terkait perkara ini kepada sejumlah lembaga dan pejabat negara, di antaranya Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Kapolda Papua Barat Daya, serta Kajati Papua Barat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak termohon praperadilan belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media.

Penulis : Leonardo

Editor : Fredo

Sumber Berita: SuaraRakyat.info

Satu tanggapan untuk “Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil”

  1. Inilah…Hukum di Negara KONOHA,,,sulit memperoleh Kedilan dalam proses Hukum… Bersihkan dulu para Penegak Hukum baru bisa memjalankan Hukum yang ADIL…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara
Aksi Ormas Berujung Laporan: Wali Kota Sukabumi Disorot dari Data hingga Dugaan Penistaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:40 WIB

Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:58 WIB

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:52 WIB

Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:07 WIB

Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Jatim Perketat Pengamanan 1 Suro, Imbau Masyarakat Tidak Konvoi

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:00 WIB