Kota Sorong Papua Barat Daya – Pengadilan Negeri (PN) Sorong kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Harianto, melawan Polresta Sorong Kota selaku termohon, Kamis (8/1/2026).
Sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Sorong tersebut menghadirkan pihak pemohon dan termohon, dengan agenda pemeriksaan serta penyampaian alat bukti di hadapan hakim tunggal.
Kuasa hukum pemohon, Rustam, menilai penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota sarat kejanggalan dan mengabaikan sejumlah fakta penting. Menurutnya, perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata berupa utang-piutang antara kliennya, Harianto, dan pelapor bernama Rudi, dengan nilai total utang sebesar Rp3 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rustam menjelaskan, dari total utang tersebut telah dibayarkan uang muka sebesar Rp1 miliar. Selanjutnya disiapkan cek senilai Rp1 miliar sebagai pembayaran lanjutan. Namun saat cek hendak dicairkan, dana belum tersedia.
“Yang perlu digarisbawahi, sebelum jatuh tempo, klien kami sudah menyampaikan secara tegas agar cek tersebut tidak dicairkan karena dana belum masuk. Pemberitahuan ini disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo, sekitar 23 Juli. Artinya, tidak ada niat jahat,” ujar Rustam kepada awak media.
Ia menyayangkan fakta-fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara utuh oleh penyidik. Menurutnya, penyidikan justru diarahkan semata-mata pada dugaan cek kosong, padahal hubungan hukum para pihak sejak awal adalah perjanjian utang-piutang, baik tertulis maupun lisan.
Lebih lanjut, Rustam mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar, jauh di atas nilai utang Rp3 miliar. Selain itu, pembayaran bunga telah dilakukan secara rutin sebanyak 12 kali, dengan total sekitar Rp145 juta, ditambah pembayaran lain sebesar Rp45 juta. Jika dikalkulasikan, jumlah pembayaran mencapai lebih dari Rp200 juta.
“Pertanyaannya, apakah masih ada utang yang tersisa? Atau justru sudah tertutupi oleh pembayaran dan jaminan? Ini yang menjadi kejanggalan besar,” tegasnya.
Rustam juga menyoroti sikap penyidik yang tidak pernah menghadirkan Ahli Appraisal untuk menilai nilai ekonomis jaminan sertifikat tanah tersebut. Padahal, menurutnya, hal tersebut sangat penting dalam pembuktian.
“Penyidik justru langsung menggunakan ahli pidana, berdasarkan penyelidikan yang belum lengkap dan patut diduga cacat prosedural. Kenapa tidak menghadirkan Ahli Appraisal?” katanya.
Selain itu, ia menilai banyak alat bukti penting yang tidak disita, seperti bukti transfer, dokumen pembayaran, bukti pembayaran bunga, hingga sertifikat jaminan. Penyidik, lanjutnya, hanya memfokuskan pada satu alat bukti berupa cek yang ditolak bank.
Rustam juga menegaskan adanya itikad baik dari kliennya. “Jika tidak beritikad baik, untuk apa klien kami menyerahkan jaminan sertifikat dan melakukan berbagai pembayaran?” ujarnya.
Ia menambahkan, objek jaminan berada di wilayah Manokwari, sehingga kewenangan relatif seharusnya berada di wilayah hukum Papua Barat, bukan Polresta Sorong Kota. Proses pelimpahan perkara dari Tambrauw ke Sorong pun dinilai menimbulkan tanda tanya.
Tak hanya itu, Rustam menilai proses penahanan dan penangguhan penahanan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyidikan sebagaimana diatur dalam Perkabareskrim Nomor 01 Tahun 2022. Menurutnya, mekanisme jaminan, format administrasi, hingga penetapan nilai jaminan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan kesalahan kecil. Penyidikan ini cacat formil dan amburadul. Jika penyidik netral dan profesional, maka akan jelas bahwa perkara ini adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana,” tegas Rustam.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi terkait perkara ini kepada sejumlah lembaga dan pejabat negara, di antaranya Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Kapolda Papua Barat Daya, serta Kajati Papua Barat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak termohon praperadilan belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat.info















Inilah…Hukum di Negara KONOHA,,,sulit memperoleh Kedilan dalam proses Hukum… Bersihkan dulu para Penegak Hukum baru bisa memjalankan Hukum yang ADIL…