SUARARAKYAT.info|| SUKABUMI — Kekecewaan mendalam disampaikan Kepala Desa Damarraja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Ade Suparman, terhadap realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan sawit yang beroperasi di wilayahnya. Nilai CSR yang diterima dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan dampak kerusakan infrastruktur desa akibat aktivitas operasional perusahaan, Selasa (7/1/2026).
Ade menilai keberadaan perusahaan sawit selama ini telah memberi beban besar bagi desa, khususnya pada kerusakan jalan desa yang setiap hari dilalui kendaraan berat pengangkut hasil perkebunan. Namun ironisnya, tanggung jawab sosial perusahaan dinilai sangat minim dan cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat terdampak.
Menurut Ade, Pemerintah Desa Damarraja bersama enam desa lain yang berada di sekitar area operasional perusahaan sawit telah mengajukan proposal CSR sejak dua hingga tiga tahun terakhir. Proposal tersebut disusun secara resmi dan diajukan sesuai mekanisme yang diminta perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan undangan resmi pernah disampaikan langsung oleh pihak perusahaan melalui CSO PTPN Cibungur. Pertemuan waktu itu digelar di Desa Ubrug,” ungkap Ade kepada wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan enam desa terdampak, yakni Desa Damarraja, Girijaya, Ubrug, Warungkiara, Bojongkerta, dan Sukaharja. Masing-masing desa datang secara lengkap dengan membawa proposal CSR, melibatkan unsur tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga Sekretaris Desa.
“Waktu itu disepakati bahwa CSR diajukan secara tahunan. Khusus Desa Damarraja, fokus usulan kami adalah perbaikan Jalan Batulayang–Ciawitali, karena jalan itu rusak parah akibat lalu lintas kendaraan berat perusahaan sawit,” jelasnya.
Ade menyebut, dalam forum tersebut pihak perusahaan juga menjanjikan bahwa realisasi CSR akan dilakukan pada awal tahun 2025. Namun hingga memasuki tahun 2026, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
“Janji tinggal janji. Kenyataannya nol besar. Tidak ada kejelasan sampai sekarang,” tegasnya.
Alih-alih menerima realisasi CSR, Pemerintah Desa Damarraja justru diminta berulang kali untuk menyusun ulang proposal. Mulai dari melengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, hingga menghadiri undangan lanjutan yang memakan waktu dan tenaga.
“Kalau tidak salah, sudah tiga kali kami membuat proposal ulang. Kami juga dua kali datang langsung ke Parakansalak karena masyarakat terus menagih janji tersebut kepada pemerintah desa,” ujar Ade.
Puncak kekecewaan terjadi sekitar dua pekan lalu, saat Pemdes Damarraja kembali diundang oleh pihak perusahaan untuk pengambilan CSR. Namun nominal yang disampaikan justru membuat Ade dan perangkat desa terkejut.
“Terus terang saya sangat kecewa. CSR yang disebutkan hanya Rp15 juta. Katanya bisa nambah Rp5 juta kalau sudah direalisasikan, itu pun belum jelas. Ini CSR atau sekadar uang kas?” keluhnya.
Tak hanya nilai yang dinilai sangat kecil, mekanisme pencairan dana CSR pun dianggap tidak transparan. Hingga berita ini diturunkan, dana tersebut belum juga masuk ke rekening LPMD Desa Damarraja.
“Waktu itu hanya simbolis saja. Sampai hari ini uangnya belum cair. Saya bingung harus mempertanggungjawabkan apa ke masyarakat. Dengan uang segitu mau dipakai apa? Tambal sulam jalan saja tidak cukup,” katanya dengan nada kecewa.
Ironisnya, Ade mengaku selama ini telah mengeluarkan dana pribadi yang tidak sedikit demi menutup kebutuhan pembangunan dan penanganan darurat di wilayah yang terdampak aktivitas perusahaan sawit.
“Kalau jujur, sekitar Rp80 juta dana pribadi saya keluarkan. Kami kira CSR-nya layak dan manusiawi, ternyata jauh dari harapan. Sangat tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Selain persoalan CSR, Ade juga menyoroti ancaman keselamatan warga akibat kondisi jalan yang rusak parah. Terutama saat musim hujan dan masa panen, jalan desa menjadi licin, berlumpur, dan dipenuhi ceceran tanah dari kendaraan perusahaan.
“Sudah sekitar empat warga terjatuh karena jalan licin. Jalan desa ini dipakai penuh oleh perusahaan setiap hari, tapi tanggung jawabnya minim. Ini jelas membahayakan masyarakat,” imbuhnya.
Ade Suparman menegaskan, perusahaan sawit tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Ia menilai perusahaan memiliki kewajiban moral dan sosial untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kehidupan warga desa.
“Harapan kami sederhana. CSR harus sebanding dengan kerusakan dan keluhan warga. Jalan desa ini dipakai setiap hari oleh perusahaan, jadi jangan tutup mata dan jangan lepas tangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Warungkiara maupun CSO PTPN Cibungur terkait keluhan dan tuntutan Pemerintah Desa Damarraja tersebut.
Penulis : Herlan
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














