SUARARAKYAT.info||Sukabumi — Dugaan praktik penipuan dengan modus iming-iming penyaluran kerja keluar negri (timur tengah) dan ke Jakarta kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Seorang perempuan paruh baya berinisial Ik diduga terlibat dalam jaringan yang menjanjikan pekerjaan kepada calon korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang di awal. (6/1/2026)
Namun hingga bertahun-tahun berlalu, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terealisasi, hanya menyisakan janji manis alias pemberi harapan palsu (PHP).
Dugaan ini diungkap oleh YN, yang membongkar praktik tersebut setelah salah satu korban kaka nya sendiri berinisial NS mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah besar sejak tahun 2023. Total dana yang diserahkan mencapai Rp27 juta, disertai bukti pembayaran tertulis yang dibubuhi materai, sehingga memperkuat dugaan adanya transaksi yang bersifat serius dan terencana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan korban, uang tersebut diserahkan dengan dalih untuk pengurusan berbagai persyaratan kerja, termasuk pembuatan paspor dan dokumen pendukung lain. Korban diyakinkan bahwa seluruh proses akan diurus oleh jaringan yang disebut memiliki koneksi untuk penempatan kerja, ke timur tengah dan ke wilayah Jakarta.
Ik sendiri diketahui berdomisili di Kampung Cilangkap RT 01 RW 06, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Saat dikonfirmasi oleh tim media di kediamannya, Ik membantah menerima seluruh uang sebagaimana disebut korban.
“Iya, uang itu diserahkan langsung ke Jack (nama samaran). Saya hanya menerima sekitar Rp4 juta saja, itu pun sudah saya kembalikan ke Jack. Uang tersebut untuk mengurus paspor dan keperluan lainnya, sekarang tidak tau Jack ada dimana no nya pun tidak aktif. Hanya saja pernah bilang dia asli sagaranten dan tinggal di waru doyong kota sukabumi.” ujar Ik saat ditemui.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, setelah tim media melakukan penelusuran dan konfirmasi ke data sistem imigrasi, nama NS yang disebut sebagai calon tenaga kerja tidak pernah tercatat mengurus paspor, baik di Kantor Imigrasi Bogor maupun dalam sistem keimigrasian yang relevan.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa alasan pengurusan paspor hanya dijadikan dalih untuk menarik uang dari korban.
Korban NS mengaku telah berulang kali menagih kejelasan, namun hanya menerima janji tanpa kepastian. Tidak ada kontrak kerja, tidak ada tiket keberangkatan, dan tidak ada bukti proses resmi penempatan kerja.
Lebih jauh, YN menyebut bahwa dugaan praktik ini tidak berdiri sendiri. Ik diduga terhubung dengan jaringan yang lebih luas dan memiliki pola serupa dalam merekrut korban.
Modusnya hampir sama menjanjikan pekerjaan, meminta uang di muka, lalu proses tidak pernah berjalan sebagaimana dijanjikan.
Saat ini, NS bersama korban lainnya menyatakan siap menempuh jalur hukum dan tengah mengumpulkan bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah seiring dengan dibukanya ruang pengaduan dan penelusuran lebih lanjut oleh tim media serta pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus melakukan pendalaman informasi, menggali keterangan dari korban lain, serta menelusuri dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan praktik TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) maupun penipuan terorganisir.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang mengharuskan pembayaran di awal tanpa kejelasan legalitas, kontrak resmi, maupun prosedur yang transparan. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik yang dinilai merugikan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














