Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, dan Membayar Uang Kerugian Negara 210 Miliar

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Hukuman Terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode (2015-2022) Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara ditingkat banding.

Sebelumnya Harvey divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, (23/12/2024).

Putusan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jakarta Pusat. Kamis, (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Harvey, apabila tidak bayarkan akan diganti dengan masa kurungan selama 8 bulan.

“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,”kata Teguh.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto dalam persidangan, Senin, (23/12/2024).

READ  Papua Barat Daya Mantapkan Program Gizi 2025: Komitmen Serius Menuju Generasi Emas 2045

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Harvey berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.210 miliar.

Eko menyebut, jika Harvey tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki Harvey dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lalu, apabila Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah jalan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ya, kemudian mengenai barang bukti ya kita konformasi kita sama dengan penuntut umum ya semuanya,” tutur dia.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL
Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto
Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:52 WIB

Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:50 WIB

Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:08 WIB

Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Berita Terbaru