Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, dan Membayar Uang Kerugian Negara 210 Miliar

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Hukuman Terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode (2015-2022) Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara ditingkat banding.

Sebelumnya Harvey divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, (23/12/2024).

Putusan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jakarta Pusat. Kamis, (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Harvey, apabila tidak bayarkan akan diganti dengan masa kurungan selama 8 bulan.

“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,”kata Teguh.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto dalam persidangan, Senin, (23/12/2024).

READ  Media Suararakyat.info Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Harvey berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.210 miliar.

Eko menyebut, jika Harvey tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki Harvey dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lalu, apabila Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah jalan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ya, kemudian mengenai barang bukti ya kita konformasi kita sama dengan penuntut umum ya semuanya,” tutur dia.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Semangat Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimda Kota Bandung Teguhkan Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat, Putusan PN Denpasar terhadap Togar Situmorang Picu Kekhawatiran Dunia Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:48 WIB

Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Jelang Sura Agung

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:33 WIB