WALHI Desak Uni Eropa Masukkan Viskose ke EUDR, Soroti Jejak Deforestasi dan Pelanggaran HAM dalam Rantai Pasok Industri Fesyen Global

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Uni Eropa untuk segera memasukkan produk viskose ke dalam cakupan regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa. Desakan tersebut muncul setelah berbagai temuan yang menunjukkan bahwa rantai pasok industri viskose masih memiliki keterkaitan erat dengan ekspansi hutan tanaman industri (HTI) yang berkontribusi terhadap hilangnya hutan alam, kerusakan ekosistem gambut, konflik agraria, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Dalam rilis media yang disampaikan WALHI pada Kamis (25/6/2026), organisasi lingkungan terbesar di Indonesia itu menilai bahwa absennya pengaturan khusus mengenai viskose dalam EUDR berpotensi menciptakan celah bagi produk tekstil yang berasal dari rantai pasok bermasalah untuk tetap masuk ke pasar Eropa.

Sebagai salah satu negara produsen rayon terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi strategis dalam industri tekstil global. Indonesia saat ini disebut menguasai lebih dari 70 persen pasar rayon viskose dunia dan menjadi produsen rayon terbesar ketiga secara global. Produk serat viskose dari Indonesia kemudian menjadi bahan baku berbagai industri tekstil yang memasok merek-merek fesyen internasional. (25/6/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil riset WALHI pada tahun 2024, sebagian besar produksi serat viskose nasional berasal dari Asia Pacific Rayon (APR) yang beroperasi di bawah kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE). Produk tersebut diekspor ke berbagai negara pusat manufaktur tekstil seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, Tiongkok, dan Vietnam sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen dunia.

WALHI menilai kompleksitas rantai pasok global membuat jejak asal-usul bahan baku sering kali sulit ditelusuri. Kondisi tersebut terutama terjadi pada tingkat pemasok bahan baku atau Tier 3, sehingga berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang terjadi di tingkat hulu kerap tidak terlihat hingga produk akhir sampai ke tangan konsumen.

Selain diproses oleh APR di Indonesia, bahan baku kayu dari Indonesia juga disebut dipasok ke Sateri, perusahaan yang beroperasi di Tiongkok dan merupakan bagian dari grup RGE. Perusahaan tersebut dikenal sebagai salah satu produsen serat selulosa terbesar di dunia yang memasok kebutuhan industri fesyen global.

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa meningkatnya konsumsi produk fesyen cepat atau fast fashion di pasar global memiliki keterkaitan langsung dengan tekanan yang terjadi di kawasan hutan dan wilayah-wilayah produksi bahan baku viskose.

Menurutnya, selama viskose belum diatur secara eksplisit dalam EUDR, maka produk tekstil yang dijual di pasar Eropa masih berpotensi berasal dari rantai pasok yang memiliki keterkaitan dengan deforestasi, degradasi lingkungan, maupun pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di kawasan konsesi hutan tanaman industri di Indonesia.

“Semakin tinggi permintaan industri fesyen cepat, semakin besar pula tekanan terhadap wilayah produksi bahan baku viskose. Karena itu, memasukkan viskose ke dalam cakupan EUDR menjadi langkah penting untuk memastikan pasar global tidak lagi mendorong praktik-praktik yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat,” ungkapnya.

Sorotan WALHI Riau: Kerusakan Lingkungan dan Ruang Hidup Masyarakat

WALHI juga menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Riau, khususnya yang berkaitan dengan operasional PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang disebut sebagai salah satu mitra pemasok bahan baku bagi industri viskose.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang luas di sejumlah wilayah di Riau. Kerusakan disebut terjadi di tiga kabupaten, termasuk kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat dan Pulau Rangsang.

READ  Penggerebekan Diduga Kuat Oli Ilegal di Kubu Raya: Krisantus Kurniawan Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab

Selain persoalan lingkungan, WALHI Riau juga menemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan di area operasional perusahaan, khususnya di wilayah Pulau Rupat. Meski izin perusahaan saat ini telah dicabut oleh pemerintah, WALHI menilai belum terdapat langkah nyata untuk memulihkan kerusakan lingkungan maupun memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Menurut Eko, pencabutan izin perusahaan tidak boleh menghapus tanggung jawab terhadap kerusakan yang telah ditimbulkan. Ia menegaskan bahwa pemulihan lingkungan hidup serta pengembalian hak masyarakat atas ruang hidup mereka harus menjadi prioritas pemerintah.

“Pencabutan izin hanyalah langkah awal. Pemulihan lingkungan dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak harus tetap dilakukan agar keadilan ekologis benar-benar terwujud,” ujarnya.

Kasus di Kalimantan Tengah Dinilai Cerminkan Buruknya Tata Kelola HTI

Selain Riau, WALHI juga menyoroti kondisi di Kalimantan Tengah yang dinilai menunjukkan persoalan serupa dalam tata kelola hutan tanaman industri.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Industrial Forest Plantation (IFP) yang merupakan anak usaha dari grup RGE.

Menurut WALHI Kalimantan Tengah, sejak awal kehadirannya perusahaan tersebut telah mendapatkan penolakan dari masyarakat di Desa Humbang Raya dan Desa Gawing. Warga khawatir kehilangan akses terhadap lahan produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama mereka.

Selain konflik agraria, WALHI mencatat berbagai persoalan lain yang muncul akibat aktivitas perusahaan, mulai dari deforestasi, dugaan pencemaran sumber air, kerusakan habitat satwa liar, hingga gangguan terhadap kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut kasus PT IFP sebagai gambaran nyata lemahnya tata kelola sektor hutan tanaman industri di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah Indonesia perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan HTI agar tidak terus menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan masyarakat. Di sisi lain, Uni Eropa juga didorong untuk memperluas cakupan EUDR agar mencakup produk viskose sehingga rantai pasok global dapat lebih bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Kasus-kasus yang terjadi menunjukkan bahwa masih terdapat ruang bagi praktik yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat. Karena itu diperlukan reformasi kebijakan di tingkat nasional dan penguatan regulasi di tingkat internasional,” ujar Janang.

Dorongan untuk Transparansi Rantai Pasok Global

Melalui rilis media ini, WALHI menegaskan bahwa isu viskose bukan sekadar persoalan industri tekstil, melainkan menyangkut masa depan hutan tropis, ekosistem gambut, keberlangsungan masyarakat lokal, dan perlindungan hak asasi manusia.

Organisasi tersebut menilai bahwa tanpa pengawasan dan regulasi yang kuat, industri fesyen global berisiko terus memperoleh keuntungan dari rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dan konflik sosial di negara-negara penghasil bahan baku.

Karena itu, WALHI mendesak Uni Eropa untuk segera memasukkan viskose ke dalam cakupan EUDR sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar internasional benar-benar bebas dari praktik deforestasi, degradasi lingkungan, serta pelanggaran hak-hak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Dengan meningkatnya tuntutan global terhadap produk yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, transparansi rantai pasok dinilai menjadi kunci untuk mendorong perubahan mendasar dalam industri fesyen dunia sekaligus melindungi hutan dan ruang hidup masyarakat di Indonesia.

Penulis : Syahwani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Aktivis dan Elemen Masyarakat Serukan Keadilan untuk Aknis Jance Zebua, Aksi 1000 Lilin Digelar di Medan
Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
Yakub F Ismail: Byar Pet Listrik dan Opsi Terbaik Energi Nasional
Kementerian Desa Dorong Transformasi Ekonomi Kampung Lewat Program TEKAD di Papua Barat Daya
Fasilitas Medis Belum Berjalan Optimal, Ombudsman Minta Pemkab Sorong Lakukan Evaluasi Total RSUD JP Wanane
Kontingen Papua Barat Daya Tampil Gemilang di Kejuaraan Shorinji Kempo Unhas Cup XVIII
Mahasiswa Unamin Gelar Demo Reformasi Jilid II, DPR Kota Sorong Diberi Ultimatum 5 Hari
Proyek Sumur Bor APBD Sukabumi 2026 Disorot, Biaya Borong Hanya Rp18 Juta per Titik Padahal Pagu Hingga Ratusan Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

WALHI Desak Uni Eropa Masukkan Viskose ke EUDR, Soroti Jejak Deforestasi dan Pelanggaran HAM dalam Rantai Pasok Industri Fesyen Global

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:21 WIB

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yakub F Ismail: Byar Pet Listrik dan Opsi Terbaik Energi Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:48 WIB

Kementerian Desa Dorong Transformasi Ekonomi Kampung Lewat Program TEKAD di Papua Barat Daya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:01 WIB

Fasilitas Medis Belum Berjalan Optimal, Ombudsman Minta Pemkab Sorong Lakukan Evaluasi Total RSUD JP Wanane

Berita Terbaru