SUARARAKYAT.info||Sukabumi — Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, E. Beno, memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah poin pengaduan yang disampaikan oleh salah satu kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB). Klarifikasi tersebut dilakukan pada Senin (22/12/2025) sebagai tindak lanjut dari audiensi GMBB yang digelar pada Rabu (17/12/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, E. Beno menegaskan bahwa dari 12 poin pengaduan yang disampaikan ke Inspektorat, seluruhnya sejatinya telah dibahas dan diklarifikasi jauh sebelum audiensi berlangsung. Bahkan, menurutnya, berbagai poin tersebut telah melalui proses pembahasan resmi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dan juga telah disampaikan dalam forum rapat kerja Komisi DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Dari 12 poin yang disampaikan, sebenarnya sudah dibahas sejak jauh hari. Baik itu melalui DPMD maupun Inspektorat, bahkan sudah disampaikan juga di forum rapat kerja Komisi DPRD. Jadi bukan hal yang tiba-tiba atau belum pernah diklarifikasi,” ujar E. Beno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, E. Beno menyampaikan keberatan serius terhadap poin nomor 10 dalam pengaduan tersebut. Poin itu menyebutkan adanya dugaan open recruitment tenaga kerja yang disertai pungutan liar (pungli) dengan alasan dana tersebut digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan lagi bersifat dugaan, melainkan sudah masuk pada unsur tuduhan dan fitnah.
“Dalam poin tersebut tidak lagi menggunakan kata ‘praduga’, tapi sudah langsung menjustifikasi. Ini jelas tuduhan dan mengarah pada fitnah, karena tidak didukung oleh bukti yang sah di lapangan,” tegasnya.
Sebagai Kepala Desa yang dipilih secara sah oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, E. Beno menyatakan bahwa kehadirannya memenuhi undangan Inspektorat merupakan bentuk ketaatan terhadap mekanisme pemerintahan dan pengawasan, sekaligus wujud komitmen Pemerintah Desa Babakanjaya dalam menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Babakanjaya agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya, apalagi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kerukunan antarwarga.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu yang justru ingin memecah belah persatuan warga. Pemerintah desa tetap bekerja sesuai aturan dan prosedur,” ujarnya.
Lebih lanjut, E. Beno menegaskan bahwa Pemerintah Desa Babakanjaya tidak tinggal diam menghadapi tuduhan-tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah pelaporan resmi kepada pihak terkait, terutama terhadap tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta dan bukti di lapangan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menempuh jalur yang sesuai aturan hukum. Semua tuduhan yang tidak didukung bukti akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Babakanjaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan roda pemerintahan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, serta tetap mengedepankan stabilitas sosial dan kepercayaan publik di tengah masyarakat.
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














