Kota Sorong Papua Barat Daya — Pemprov Papua Barat Daya Kembali Menyampaikan bahwa data Paguyuban Pedagang Mama-Mama Papua Kota Sorong (P2MPKS) tidak dikesampingkan dalam program bantuan UMKM Orang Asli Papua (OAP) yang Sumbernya Dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini disampaikan langsung Oleh (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Papua Barat Daya, George Yarangga, dalam jumpa pers kepada awak media Senin (15/12/2025).
Yerangga Juga menanggapi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi yang dilakukan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam jumpa pers di ruangan kerjanya, George Yarangga menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyaluran bantuan UMKM OAP dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku secara ketat, bukan atas dasar afiliasi kelompok, tekanan politik, maupun kepentingan tertentu.
“Dasar hukum pelaksanaan program ini jelas, yakni Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 10 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur kriteria penerima, persyaratan administrasi, mekanisme pendataan, verifikasi, hingga penetapan penerima melalui Surat Keputusan Gubernur,” ujar George Yarangga.
George menjelaskan bahwa data calon penerima bantuan UMKM OAP dikompilasi dari berbagai sumber resmi, antara lain proposal Bank Papua, permohonan perorangan, data kelompok P2MPKS, tim inventarisir UMKM Kota Sorong, serta dinas terkait di seluruh kabupaten dan kota se-Papua Barat Daya.
Ia menyampaikan, pada Jumat (12/12/2025) Ketua P2MPKS telah menyerahkan langsung daftar anggota kepada Dinas Koperindag Papua Barat Daya dan segera ditindaklanjuti melalui rapat internal bersama tim verifikasi.
“Dari 675 nama anggota P2MPKS yang diserahkan, setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi, terdapat 161 orang dari Kota Sorong yang dinyatakan memenuhi kriteria dan memiliki data administrasi lengkap,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah nama lainnya masih memerlukan peninjauan lanjutan karena belum melengkapi data penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat domisili yang valid, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan gubernur.
Dalam proses verifikasi, tim menemukan sejumlah kendala administratif, di antaranya penggunaan KTP di luar Provinsi Papua Barat Daya, calon penerima yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, ketidaksesuaian lokasi usaha dengan alamat domisili, penggunaan foto tempat usaha yang sama oleh beberapa pemohon, hingga tercantumnya ASN, PPPK, CPNS, dan anggota Polri sebagai pemohon. Selain itu, ditemukan pula penerima bantuan ganda pada periode 2023–2025 serta pengajuan lebih dari satu orang dalam satu Kartu Keluarga.
“Seluruh temuan ini wajib diseleksi karena dana bantuan bersumber dari Otsus, sehingga prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas harus dijaga,” tegas George.
George menambahkan bahwa kendala utama dalam penerbitan SK Gubernur adalah masih adanya 431 calon penerima dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, dan Tambrauw yang belum melengkapi data NIK. Kondisi tersebut menyebabkan Biro Hukum Setda Papua Barat Daya belum dapat memproses penetapan penerima bantuan secara resmi.
Berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama, tercatat 2.558 UMKM OAP terdata, dengan 2.127 pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat sesuai Pergub Nomor 10 Tahun 2025. Jumlah tersebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran tahap pertama sebesar Rp10,25 miliar.
“Penetapan penerima bantuan dilakukan murni berdasarkan kelengkapan dokumen dan kesesuaian regulasi, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujar George.
George Yarangga membantah tudingan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengingkari janji Gubernur atau secara sepihak mengeluarkan P2MPKS dari program bantuan UMKM OAP.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat.info














