Pemprov Papua Barat Daya Tegaskan Data P2MPKS Tetap Terakomodir dalam Bantuan UMKM OAP

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya — Pemprov Papua Barat Daya Kembali Menyampaikan bahwa data Paguyuban Pedagang Mama-Mama Papua Kota Sorong (P2MPKS) tidak dikesampingkan dalam program bantuan UMKM Orang Asli Papua (OAP) yang Sumbernya Dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025.

Hal ini disampaikan langsung Oleh (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Papua Barat Daya, George Yarangga, dalam jumpa pers kepada awak media Senin (15/12/2025).

Yerangga Juga menanggapi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi yang dilakukan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jumpa pers di ruangan kerjanya, George Yarangga menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyaluran bantuan UMKM OAP dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku secara ketat, bukan atas dasar afiliasi kelompok, tekanan politik, maupun kepentingan tertentu.

“Dasar hukum pelaksanaan program ini jelas, yakni Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 10 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur kriteria penerima, persyaratan administrasi, mekanisme pendataan, verifikasi, hingga penetapan penerima melalui Surat Keputusan Gubernur,” ujar George Yarangga.

George menjelaskan bahwa data calon penerima bantuan UMKM OAP dikompilasi dari berbagai sumber resmi, antara lain proposal Bank Papua, permohonan perorangan, data kelompok P2MPKS, tim inventarisir UMKM Kota Sorong, serta dinas terkait di seluruh kabupaten dan kota se-Papua Barat Daya.

Ia menyampaikan, pada Jumat (12/12/2025) Ketua P2MPKS telah menyerahkan langsung daftar anggota kepada Dinas Koperindag Papua Barat Daya dan segera ditindaklanjuti melalui rapat internal bersama tim verifikasi.

“Dari 675 nama anggota P2MPKS yang diserahkan, setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi, terdapat 161 orang dari Kota Sorong yang dinyatakan memenuhi kriteria dan memiliki data administrasi lengkap,” jelasnya.

READ  Pemkot Sorong Dorong Optimalisasi Lahan Eks RSUD untuk Fasilitas Kesehatan Baru

Sementara itu, sejumlah nama lainnya masih memerlukan peninjauan lanjutan karena belum melengkapi data penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat domisili yang valid, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan gubernur.

Dalam proses verifikasi, tim menemukan sejumlah kendala administratif, di antaranya penggunaan KTP di luar Provinsi Papua Barat Daya, calon penerima yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, ketidaksesuaian lokasi usaha dengan alamat domisili, penggunaan foto tempat usaha yang sama oleh beberapa pemohon, hingga tercantumnya ASN, PPPK, CPNS, dan anggota Polri sebagai pemohon. Selain itu, ditemukan pula penerima bantuan ganda pada periode 2023–2025 serta pengajuan lebih dari satu orang dalam satu Kartu Keluarga.

“Seluruh temuan ini wajib diseleksi karena dana bantuan bersumber dari Otsus, sehingga prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas harus dijaga,” tegas George.

George menambahkan bahwa kendala utama dalam penerbitan SK Gubernur adalah masih adanya 431 calon penerima dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, dan Tambrauw yang belum melengkapi data NIK. Kondisi tersebut menyebabkan Biro Hukum Setda Papua Barat Daya belum dapat memproses penetapan penerima bantuan secara resmi.

Berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama, tercatat 2.558 UMKM OAP terdata, dengan 2.127 pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat sesuai Pergub Nomor 10 Tahun 2025. Jumlah tersebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran tahap pertama sebesar Rp10,25 miliar.

“Penetapan penerima bantuan dilakukan murni berdasarkan kelengkapan dokumen dan kesesuaian regulasi, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujar George.

George Yarangga membantah tudingan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengingkari janji Gubernur atau secara sepihak mengeluarkan P2MPKS dari program bantuan UMKM OAP.

Penulis : Leonardo

Editor : Fredo

Sumber Berita: SuaraRakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Matangkan Persiapan Akreditasi, Kesiapan Capai 80 Persen
Gubernur Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen U-15, Dorong Generasi Muda Lewat Sepak Bola
Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis
Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam
Pemprov Papua Barat Daya Gelar FGD, Perkuat Komitmen Lindungi Hutan dan Laut
Imigrasi Sukabumi Perketat Pengawasan TKA di Sektor Tambang, Timpora Libatkan Kecamatan hingga KUA untuk Jaga Stabilitas dan Kelestarian Lingkungan
Pemkot Sorong Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Sosial Melalui FGD Perencanaan Kontigensi Bersama ADRA Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:47 WIB

Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34 WIB

RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Matangkan Persiapan Akreditasi, Kesiapan Capai 80 Persen

Senin, 1 Juni 2026 - 09:09 WIB

Gubernur Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen U-15, Dorong Generasi Muda Lewat Sepak Bola

Senin, 25 Mei 2026 - 09:43 WIB

Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam

Berita Terbaru