Dr. (c) KPAA. Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, S.H., M.H., C.M:Batas Usia Advokat Bukan Alasan Untuk Independensi, Berkualitas Dan Profesioanal

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta. Wacana tuntutan Reformasi hukum dan profesionalisme terhadap aparat penegak hukum belakangan ini mengemuka di ruang publik. Namun terasa mengejutkan ketika usulan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang mengusulkan pembatasan usia maksimal untuk menjadi advokat. Tak pelak hal ini menjadi polemik dikalangan pemangku kepentingan/praktisi hukum di Indonesia.

Dr. (c) KPAA. Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, S. H., M.H., C. Med menyebut profesi advokat di Indonesia tidak memiliki batas usia maksimum (pensiun), artinya advokat bisa berpraktik seumur hidup selama memenuhi syarat dan kode etik, tetapi untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat usia minimal 25 tahun saat diangkat.

“Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa syarat usia minimal 25 tahun ini konstitusional, tidak diskriminatif, dan bertujuan memastikan kematangan akademik serta emosional calon advokat,” ujar Ferry Firman Nurwahyu, S.H., MH selalu praktisi hukum, ketika dihubungi suararakyat.info, di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Ferry Firman Nurwahyu isu batas usia pensiun bagi advokat memang memicu perdebatan sengit, terutama terkait potensi pelanggaran prinsip “akses yang setara terhadap keadilan” (equal access to justice)

‘Inti dari polemik ini adalah menyeimbangkan kebutuhan akan pengalaman dan kontinuitas layanan hukum berkualitas dengan kebutuhan regenerasi profesi dan memastikan bahwa semua advokat yang berpraktik memiliki kompetensi yang diperlukan, tanpa mendiskriminasi berdasarkan usia,”tegasnya.

Lagi pula, tambah Ferry Firman Nurwahyu tidak ada negara yang membatasi usia advokat yang berpraktik sebagai advokat non-pemerintahan atau non-swasta., oleh karena itu, pembatasan usia pensiun advokat tidak diperlukan.

“Advokat harus dapat bekerja menegakkan hukum dan keadilan selama masih memenuhi kode etik dan standar profesinya, ” imbuhnya.

Lebih lanjut Ferry Firman Nurwahyu amat sangat keberatan atas usulan Wamenkumham, Prof Edward Hiariej tentang batas usia maksimal advokat memang memiliki dasar hukum yang kuat. Namun demikian menurut Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap tindakan diskriminatif tersebut.

READ  Prof Dr, Sutan Nasomal SH MH Menilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

“Batas usia maksimal advokat dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak konstitusional warga negara untuk bekerja dan memilih profesi mereka, ” terangnya.

Di ketahui beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat, tidak ada batas usia maksimal untuk menjadi advokat. Misalnya, di Amerika Serikat, seseorang dapat menjadi advokat asalkan mereka memenuhi syarat pendidikan dan ujian bar. Di Inggris, seseorang dapat menjadi advokat tanpa batas usia, asalkan mereka memenuhi syarat profesional dan memiliki pengalaman yang cukup.

Di Asia, beberapa negara seperti Jepang dan Korea Selatan juga tidak memiliki batas usia maksimal untuk menjadi advokat.

Namun, di beberapa negara seperti Singapura, ada batas usia maksimal untuk menjadi advokat, yaitu 65 tahun.

Disinggung terkait alasan Wamenkumham tentang banyaknya purnawirawan hakim, jaksa, dan TNI menjadi advokat, menurutnya tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi usia maksimal advokat.

“Ini karena setiap warga negara memiliki hak untuk memilih profesi mereka dan bekerja sesuai dengan kemampuan mereka, ” urainya.

Ferry Firman Nurwahyu juga bilang dalam konteks independensi dan profesional sistem peradilan pidana di Indonesia, batas usia maksimal advokat tidak dapat dijadikan solusi.

“Sistem peradilan pidana yang independen dan profesional lebih bergantung pada kualitas dan integritas individu yang terlibat dalam proses peradilan, bukan pada usia mereka, ” katanya.

Oleh karena itu, tambah Ferry Firman Nurwahyu usulan Wamenkumham tentang batas usia maksimal advokat perlu dipertimbangkan kembali dan harus didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan kesempatan bagi semua warga negara.Tutupnya

Penulis : S Handoko

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru