Kuasa Hukum Feradi WPI Subur Jaya Law Firm Pastikan Restorative Justice Kasus Kecelakaan Kerja di Semarang Berjalan Transparan dan Tuntas

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Semarang— Proses penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja bernama AI pada 28 November 2025 di Jl. Pandanaran No. 84, Pekunden, Kota Semarang, resmi memasuki tahap restorative justice (RJ). Pendampingan hukum dilakukan oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama tim hukum Feradi WPI Subur Jaya Law Firm, yang turut didampingi oleh Ketua PBH Feradi WPI Kota Semarang, Sukindar, SPD., C.SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Kasus kecelakaan kerja tersebut menjadi perhatian serius dari tim kuasa hukum, mengingat korban, AI, yang merupakan anak dari Ahmadi Yulianto, dinyatakan meninggal dunia akibat insiden itu. Kehadiran tim pendamping hukum bertujuan memastikan seluruh proses hukum, termasuk hak-hak normatif keluarga korban, benar-benar terpenuhi meskipun penyelesaian ditempuh melalui jalur restorative justice.


Menurut Sukindar selaku Ketua PBH Feradi WPI sekaligus Ketua YLKAI Kota Semarang, pendampingan hukum dalam proses RJ sangat penting untuk memastikan tidak ada poin kesepakatan yang terabaikan. Ia menegaskan bahwa meski proses pidana dihentikan setelah tercapainya kesepakatan damai, pihak perusahaan tetap berkewajiban memenuhi seluruh tanggung jawab moral maupun material kepada keluarga korban.

Kuasa hukum memastikan pihak perusahaan telah menanggung seluruh biaya penanganan medis hingga proses pemulangan jenazah ke rumah duka di Sragen, Jawa Tengah. Selain itu, perusahaan juga telah memberikan kompensasi berupa santunan tambahan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden tersebut.

Kesepakatan RJ secara resmi ditandatangani pada 29 November 2025 di Sragen, dengan hadirnya orang tua korban, Ahmadi Yulianto, perwakilan keluarga lainnya (FI), serta saksi Koko Kardoyo. Dari pihak perusahaan, hadir Unggul Susetyo Adi yang menandatangani perjanjian damai sebagai bentuk komitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan namun tetap dalam koridor hukum.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses penyidikan. Dengan demikian, seluruh permasalahan dinyatakan selesai sesuai koridor restorative justice.

Advokat Donny Andretti menjelaskan bahwa RJ bukan hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi korban. Selama proses RJ, peran kuasa hukum adalah memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan informasi yang menyeluruh mengenai hak-hak mereka.

“Ketika kedua belah pihak telah sepakat, maka seluruh proses hukum dinyatakan tuntas. Namun memastikan bahwa semua hak korban dan keluarganya terpenuhi adalah prioritas kami,” tegas Donny.

Penulis : Skd

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi
LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026
LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI
Polres Kendal Periksa Rubiyati dan Saksi Didampjngi Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:13 WIB

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:46 WIB

Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan

Berita Terbaru