SUARARAKYAT.info||Semarang— Proses penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja bernama AI pada 28 November 2025 di Jl. Pandanaran No. 84, Pekunden, Kota Semarang, resmi memasuki tahap restorative justice (RJ). Pendampingan hukum dilakukan oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama tim hukum Feradi WPI Subur Jaya Law Firm, yang turut didampingi oleh Ketua PBH Feradi WPI Kota Semarang, Sukindar, SPD., C.SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Kasus kecelakaan kerja tersebut menjadi perhatian serius dari tim kuasa hukum, mengingat korban, AI, yang merupakan anak dari Ahmadi Yulianto, dinyatakan meninggal dunia akibat insiden itu. Kehadiran tim pendamping hukum bertujuan memastikan seluruh proses hukum, termasuk hak-hak normatif keluarga korban, benar-benar terpenuhi meskipun penyelesaian ditempuh melalui jalur restorative justice.

Menurut Sukindar selaku Ketua PBH Feradi WPI sekaligus Ketua YLKAI Kota Semarang, pendampingan hukum dalam proses RJ sangat penting untuk memastikan tidak ada poin kesepakatan yang terabaikan. Ia menegaskan bahwa meski proses pidana dihentikan setelah tercapainya kesepakatan damai, pihak perusahaan tetap berkewajiban memenuhi seluruh tanggung jawab moral maupun material kepada keluarga korban.
Kuasa hukum memastikan pihak perusahaan telah menanggung seluruh biaya penanganan medis hingga proses pemulangan jenazah ke rumah duka di Sragen, Jawa Tengah. Selain itu, perusahaan juga telah memberikan kompensasi berupa santunan tambahan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden tersebut.
Kesepakatan RJ secara resmi ditandatangani pada 29 November 2025 di Sragen, dengan hadirnya orang tua korban, Ahmadi Yulianto, perwakilan keluarga lainnya (FI), serta saksi Koko Kardoyo. Dari pihak perusahaan, hadir Unggul Susetyo Adi yang menandatangani perjanjian damai sebagai bentuk komitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan namun tetap dalam koridor hukum.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses penyidikan. Dengan demikian, seluruh permasalahan dinyatakan selesai sesuai koridor restorative justice.
Advokat Donny Andretti menjelaskan bahwa RJ bukan hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi korban. Selama proses RJ, peran kuasa hukum adalah memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan informasi yang menyeluruh mengenai hak-hak mereka.
“Ketika kedua belah pihak telah sepakat, maka seluruh proses hukum dinyatakan tuntas. Namun memastikan bahwa semua hak korban dan keluarganya terpenuhi adalah prioritas kami,” tegas Donny.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Skd
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














