Kota Sorong Papua Barat Daya — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menyoroti meningkatnya jumlah kendaraan berplat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah provinsi ke-38 ini, Kondisi tersebut dinilai merugikan daerah, terutama terkait penerimaan pajak serta kerusakan infrastruktur akibat aktivitas kendaraan, Kamis (27/11/2025)
Asisten II Pemprov Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Johni Way, menegaskan hal tersebut usai membuka Rapat Koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Papua Barat Daya.
Menurut Jhony Way, banyak kendaraan perusahaan maupun kendaraan pribadi yang beroperasi di Papua Barat Daya namun masih menggunakan plat nomor dari luar daerah. Akibatnya, pajak kendaraan tidak masuk ke Samsat Papua Barat Daya, padahal aktivitas kendaraan berada sepenuhnya di wilayah ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mobil-mobil atau kendaraan plat luar ini sudah saya sampaikan ke Pak Kepala Dinas Perhubungan agar berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Kendaraan berplat luar harus dicek dan ditertibkan, apakah ada aturannya,” tegas Johni Way.
Ia menambahkan bahwa penggunaan plat luar membuat penerimaan pajak justru masuk ke daerah asal kendaraan, sementara Papua Barat Daya harus menanggung dampaknya, termasuk kerusakan jalan.
“Kita di sini yang rugi. Samsat kita tidak terima apa-apa. Kendaraan beroperasi di sini, merusak jalan di sini, kita bangun dengan anggaran daerah, tetapi pajaknya malah dibayar di daerah lain,” ujarnya dengan nada geram.
Pemprov PBD berencana melakukan langkah penertiban melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya. Johni Way memastikan bahwa laporan dan rekomendasi resmi akan segera disampaikan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Kami segera lapor Gubernur. Kita harus tertib. Tidak boleh ada lagi plat-plat sembarang di sini. Kalau mau beroperasi di sini, segera urus plat Papua Barat Daya (Plat PY),” tegasnya.
Sebagai bentuk pembinaan, Pemprov PBD akan memberikan tenggat waktu bagi perusahaan dan pemilik kendaraan untuk mengurus perpindahan registrasi.
“Kita akan berikan waktu 1–2 bulan sebagai peringatan. Setelah masa itu lewat dan tidak ada proses pengurusan, barulah tindakan tegas dilakukan,” ujarnya.
Pemprov menilai penataan plat kendaraan sangat penting untuk memastikan pendapatan daerah meningkat serta memaksimalkan penanganan kerusakan infrastruktur, terutama akibat aktivitas alat berat dan kendaraan operasional perusahaan.
Johni Way menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi sebagai upaya menciptakan keadilan fiskal dan melindungi kepentingan daerah.
“Penertiban ini kita lakukan agar semua kendaraan dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Ini demi kebaikan bersama,” tandasnya.
Apabila Anda membutuhkan versi yang lebih formal, lebih singkat, atau disesuaikan dengan format media tertentu, saya siap membantu.
(Leo)














