SUARARAKYAT.info|| Jakarta – Pemerintah memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kepastian ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang, Selasa (18/11/2025).
Supratman menegaskan bahwa harmonisasi antara “hukum materil” (KUHP) dan “hukum formil” (KUHAP) telah rampung, sehingga kedua regulasi tersebut siap diberlakukan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Dengan berlakunya KUHP pada tahun 2026, sekarang KUHAP juga sudah siap. Keduanya akan berjalan simultan mulai 2 Januari 2026,” ujarnya di Gedung DPR RI.
Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pemerintah diwakili langsung oleh Menkum Supratman.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan intensif selama enam bulan. Ia menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam KUHAP baru yang diklaim sebagai penyempurnaan dari regulasi lama berusia 44 tahun yang disahkan pada era Presiden Soeharto tahun 1981.
Salah satu perubahan paling menonjol adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai restorative justice.
RUU KUHAP mendefinisikan keadilan restoratif dalam Pasal 1 angka 21 dan memberi kewenangan langsung kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui jalur non-litigasi.
Kewenangan tersebut diatur antara lain dalam:
Pasal 7 huruf k – penyidik dapat melakukan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
Pasal 24 ayat (2) huruf h – penyidikan dapat dihentikan jika tercapai kesepakatan restoratif.
Pasal 79–88 – mengatur mekanisme, proses, hingga penetapan pengadilan serta jaminan pemenuhan kesepakatan oleh pelaku.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur skema ganti rugi, kompensasi, restitusi, dan dana abadi sebagai bentuk pemulihan yang lebih kuat bagi korban.
Setelah laporan selesai disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju tanpa interupsi berarti.
“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
Serentak para anggota menjawab, “Setuju!”
Palu sidang pun diketok, menandai RKUHAP resmi menjadi Undang-Undang dan menjadi payung hukum baru dalam proses peradilan pidana nasional.
Pengesahan KUHAP dan KUHP yang akan mulai berlaku bersamaan pada Januari 2026 diyakini sebagai salah satu proyek reformasi hukum terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai upaya menyesuaikan sistem hukum pidana dengan perkembangan zaman, termasuk perubahan norma sosial, kebutuhan penegakan hukum, serta perlindungan hak warga negara.
Namun demikian, sejumlah pengamat hukum sebelumnya menyoroti beberapa pasal yang dianggap masih berpotensi multitafsir, serta tantangan besar dalam penyesuaian aparat penegak hukum di lapangan.
Dengan disahkannya KUHAP baru, langkah berikutnya adalah memastikan kesiapan institusi penegak hukum kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan agar implementasi pada 2026 tidak menimbulkan kebingungan maupun kesenjangan penafsiran.
(*)














