Menkum Pastikan KUHAP Baru Berlaku Januari 2026, Resmi Disahkan Bersama KUHP

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta – Pemerintah memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kepastian ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang, Selasa (18/11/2025).

Supratman menegaskan bahwa harmonisasi antara “hukum materil” (KUHP) dan “hukum formil” (KUHAP) telah rampung, sehingga kedua regulasi tersebut siap diberlakukan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Dengan berlakunya KUHP pada tahun 2026, sekarang KUHAP juga sudah siap. Keduanya akan berjalan simultan mulai 2 Januari 2026,” ujarnya di Gedung DPR RI.

Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pemerintah diwakili langsung oleh Menkum Supratman.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan intensif selama enam bulan. Ia menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam KUHAP baru yang diklaim sebagai penyempurnaan dari regulasi lama berusia 44 tahun yang disahkan pada era Presiden Soeharto tahun 1981.

Salah satu perubahan paling menonjol adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai restorative justice.
RUU KUHAP mendefinisikan keadilan restoratif dalam Pasal 1 angka 21 dan memberi kewenangan langsung kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui jalur non-litigasi.

Kewenangan tersebut diatur antara lain dalam:

Pasal 7 huruf k – penyidik dapat melakukan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Pasal 24 ayat (2) huruf h – penyidikan dapat dihentikan jika tercapai kesepakatan restoratif.

Pasal 79–88 – mengatur mekanisme, proses, hingga penetapan pengadilan serta jaminan pemenuhan kesepakatan oleh pelaku.


Selain itu, KUHAP baru juga mengatur skema ganti rugi, kompensasi, restitusi, dan dana abadi sebagai bentuk pemulihan yang lebih kuat bagi korban.

Setelah laporan selesai disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju tanpa interupsi berarti.
“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
Serentak para anggota menjawab, “Setuju!”

Palu sidang pun diketok, menandai RKUHAP resmi menjadi Undang-Undang dan menjadi payung hukum baru dalam proses peradilan pidana nasional.

Pengesahan KUHAP dan KUHP yang akan mulai berlaku bersamaan pada Januari 2026 diyakini sebagai salah satu proyek reformasi hukum terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai upaya menyesuaikan sistem hukum pidana dengan perkembangan zaman, termasuk perubahan norma sosial, kebutuhan penegakan hukum, serta perlindungan hak warga negara.

Namun demikian, sejumlah pengamat hukum sebelumnya menyoroti beberapa pasal yang dianggap masih berpotensi multitafsir, serta tantangan besar dalam penyesuaian aparat penegak hukum di lapangan.

Dengan disahkannya KUHAP baru, langkah berikutnya adalah memastikan kesiapan institusi penegak hukum kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan agar implementasi pada 2026 tidak menimbulkan kebingungan maupun kesenjangan penafsiran.
(*)

READ  Himbauan Larangan Judi Sabung Ayam MUI Kapuas Hulu di Akun FB Polres Picu Tanda Tanya Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Korupsi APBD Kabupaten Sorong Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Dugaan Minim nyaTransparansi Proyek Kopdes Merah Putih, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran Negara di Lapangan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:51 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 03:22 WIB

Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar

Berita Terbaru